Meskipun Diputus Onslag, Nenek Reja Kembali Dihadapkan dengan Hukum

Posted on

Ni Nyoman Reja (93) bersama 16 terdakwa kasus dugaan pemalsuan silsilah dan surat waris tanah senilai Rp 718,75 miliar kembali berhadapan dengan hukum. Kasus yang terjadi di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali ini sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar selama beberapa bulan.

Sidang di ruang Candra PN Denpasar berakhir dengan putusan Onslag van recht veryolging. Ketua majelis hakim Aline Oktavia Kurnia menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti, tetapi bukan ranah pidana, sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum.

Onslag sendiri bermakna putusan pengadilan yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti, namun bukan tindak pidana. Hakim juga memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat.

Meski sudah diputus onslag, jaksa penuntut umum (JPU) berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, membenarkan rencana itu.

“Informasi yang kami dapatkan mengarah pada upaya kasasi, yang jelas setiap perkara, penuntut umum bebas melakukan kasasi,” kata Eka, Selasa (2/9/2025).

Ia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyusun memori kasasi sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih jauh.

Menanggapi langkah JPU, kuasa hukum terdakwa Vincencius Jala mengatakan pihaknya menyikapi rencana kasasi dengan tenang.

“Langkah itu sah-sah saja karena menjadi kewenangan jaksa. Jika JPU mengajukan kasasi kita hormati, itu hak mereka. Tentunya, kita akan melakukan kontra memori kasasi JPU. Ya kita ikuti saja iramanya,” jelas Vincen, Selasa (2/9/2025).

Vincen menegaskan sejak awal perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana. Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1 Tahun 1956 yang mengatur soal prejudicieel geschil atau perkara yang berkaitan dengan hak perdata. Rakernas MA 2011 juga mempertegas keberlakuan aturan tersebut.

Selain itu, Vincen menyebut Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor B.230/E/Ejp/01/2013 serta sejumlah yurisprudensi MA-antara lain putusan No. 413 K/KR/1980, No. 129 K/KR/1979, dan No. 628 K/Pid/1984-sama-sama menegaskan pentingnya membedakan perkara perdata dan pidana.

“Kita siap hadapi dengan melakukan kontra memori kasasi. Kami yakin, keadilan berpihak kepada para terdakwa,” pungkas Vincen. Ia mengaku kerap mendapat ucapan terima kasih dari Nenek Reja dalam bahasa Jepang, “Arigatou.”

Respons Kuasa Hukum Terdakwa

Menanggapi langkah JPU, kuasa hukum terdakwa Vincencius Jala mengatakan pihaknya menyikapi rencana kasasi dengan tenang.

“Langkah itu sah-sah saja karena menjadi kewenangan jaksa. Jika JPU mengajukan kasasi kita hormati, itu hak mereka. Tentunya, kita akan melakukan kontra memori kasasi JPU. Ya kita ikuti saja iramanya,” jelas Vincen, Selasa (2/9/2025).

Vincen menegaskan sejak awal perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana. Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1 Tahun 1956 yang mengatur soal prejudicieel geschil atau perkara yang berkaitan dengan hak perdata. Rakernas MA 2011 juga mempertegas keberlakuan aturan tersebut.

Selain itu, Vincen menyebut Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor B.230/E/Ejp/01/2013 serta sejumlah yurisprudensi MA-antara lain putusan No. 413 K/KR/1980, No. 129 K/KR/1979, dan No. 628 K/Pid/1984-sama-sama menegaskan pentingnya membedakan perkara perdata dan pidana.

“Kita siap hadapi dengan melakukan kontra memori kasasi. Kami yakin, keadilan berpihak kepada para terdakwa,” pungkas Vincen. Ia mengaku kerap mendapat ucapan terima kasih dari Nenek Reja dalam bahasa Jepang, “Arigatou.”

Respons Kuasa Hukum Terdakwa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *