Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung di Denpasar, Bali. Dia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menyiapkan dua hal terkait pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste to energy.
Hanif menuturkan Denpasar menjadi salah satu titik yang diharapkan bisa mengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Ia pun akan menyampaikan hal tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Bapak Wali Kota (Denpasar) dan Pak Gubernur Bali diminta dua hal. Melakukan penyiapan lokasi waste to energy, kemudian memastikan bahwa stoknya tersedia,” ujar Hanif di TPA Suwung, Selasa (27/5/2025).
Hanif menjelaskan dibutuhkan minimal seribu ton sampah untuk mengubahnya menjadi energi listrik. Dia berharap proses perizinan lingkungan hingga tata ruang bisa selesai pada tahun ini.
“Harapan kami Desember akhir itu 33 unit (teknologi waste to energy) yang menjadi sasaran sesuai dengan arahan Bapak Presiden akan selesai proses perizinannya. Semua pihak diminta untuk mempercepat proses. Setelah itu, akan dilakukan pembangunannya mungkin awal 2026,” imbuh Hanif.
Dia menuturkan pelaksanaan proyek tersebut akan ditangani oleh badan investasi pemerintah, Danantara. Adapun, koordinasi kesiapan proyek akan dikawal oleh Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan, operasional setelah pembangunan oleh Kementerian PU.
“Menteri Lingkungan hanya menjaga normanya agar semua itu bisa terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Disinggung terkait rencana penutupan TPA Suwung, Hanif menegaskan hal itu merupakan kewenangan Kementerian PU. Menurutnya, Kementerian PU akan berkoordinasi dengan Gubernur Bali Wayan Koster terkait hal tersebut.
“Menteri LH hanya berkewenangan menutup praktik open dumping. Kemudian bilamana TPA itu membahayakan pada beberapa kota, kami tutup operasional TPA-nya. Tetapi, penutupan teknis terhadap TPA itu kewenangan Bapak Menteri PU,” pungkasnya.