Menteri LH Tegaskan Penutupan 12 Insinerator di Badung Arahan Presiden

Posted on

Jakarta

Sebanyak 12 insinerator di TPST Mengwitani dan Padang Seni ditutup oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq karena alasan kesehatan. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan penutupan insinerator tersebut merupakan arahan presiden yang mewajibkan standar mutu dari Kementrian LH.

“Sudah disegel. Jadi arahan Presiden bahwa semua insinerator wajib mendapat standar mutu dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Hanif di sela-sela acara bersih-bersih sampah di Pantai Kedonganan, Jumat (6/1/2026).

Hanif menegaskan insinerator ditutup karena dampaknya sangat buruk, terlebih di daerah wisata. Ia memastikan penutupan dilakukan secara permanen.

“Permanen, permanen,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengaku bingung terkait penanganan sampah khususnya di Badung. Ia menyebut rencana pengelolaan sampah dengan sistem waste to energy oleh Danantara masih dalam tahap perencanaan, dengan groundbreaking yang disebut-sebut baru akan dilakukan pada Maret.

“Kami akan menunggu setahun. Persoalannya sekarang selama setahun ini ke mana dibawa sampahnya? Kan ini jadi persoalan,” kata Adi.

Sebagai solusi sementara, Arnawa mengimbau masyarakat mulai memilah sampah dan mengurangi residu, terutama sampah anorganik yang langsung dibawa ke TPA. Ia meminta agar sampah diolah di masing-masing rumah sebagai sumber.

Selain itu, ia mewajibkan pengadaan teba modern di setiap desa untuk pengelolaan sampah berbasis sumber.

“Saya sudah perintahkan juga melalui APBD sekarang, semua desa sudah membangun teba modern untuk penanganan sampah berbasis sumber. Setidaknya sampah-sampah organik itu sudah bisa dilakukan di rumah masing-masing,” lanjutnya.

Arnawa juga menyayangkan penutupan insinerator yang dilakukan tanpa uji coba terlebih dahulu untuk memastikan apakah kadar dioksin dan furannya memang melebihi ambang batas atau tidak.

“Itu alat kan nggak bisa kita uji kalau nggak dicoba. Kan harus dicoba dulu, baru kita lihat bagaimana. Seperti yang dibilang dioksin furan di atas amang batas, atau sesuai dengan ambang batas. Itu kan kita nggak bisa ngomong apa-apa,” imbuh Arnawa.

Ia pun mengaku belum mengetahui ke mana insinerator yang telah disegel itu akan dipindahkan.

“Ya kita liat nanti lah,” ucap mantan Sekda Badung itu.