Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Semua pimpinan instansi keimigrasian di Bali diminta mengawasi kinerja karyawannya. Hal itu dilontarkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyusul adanya dua pegawai kantor Imigrasi Ngurah Rai bernama Ernest Ezmail (24) dan Yopita Barinda Putri (24) yang terlibat kasus pemerasan dan penganiayaan. Agus juga akan memecat kedua pegawai itu.
“Tidak ada seorang pimpinan yang mau anak buahnya melakukan penyimpangan,” kata Agus seusai menghadiri pengukuhan Satgas Patroli Imigrasi di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Selasa (5/8/2025).
Agus mengatakan semua pegawai Imigrasi yang melakukan tindak kejahatan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Termasuk Yopita dan Ernest yang terllibat kasus kriminal.
Agus mengatakan kejahatan yang dilakukan Yopita dan Ernest memang layak diproses hukum. Jika proses hukum Yopita dan Ernest sudah bergulir dan divonis di atas dua tahun hukuman penjara, maka mereka berdua akan dipecat.
“Yang seperti itu memang perlu dipecat. Nanti, kalau dihukum dan diputus (divonis) di atas dua tahun (penjara) pasti saya pecat,” kata Agus.
Diberitakan sebelumnya, Ernest dan Yopita terlibat aksi penganiayaan terhadap seorang warga asing asal Lithuania bernama Roman Smeilov. Penganiayaan itu dilakukan mereka bersama dua warga asing asal Rusia bernama Iurii Vitchenko (30) dan Ilia Shkutov (32).
Aksi mereka berempat ternyata atas perintah seseorang yang kini buron berinisial GG. Ernest dan Yopita dijanjikan uang Rp 3 juta dan mendapat bagian dari uutang yang akan ditagihkan kepada seseorang bernama Rustam.
Rustam adalah target sebenarnya dari empat tersangka penganiayaan itu. Mereka bermaksud menagih utang Rustam senilai US$ 150 ribu.