Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dody Hanggodo buka suara terkait ketidakhadiran Wakil Menteri PU, Diana Kusuma, dalam panggilan Kejaksaan Agung terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang. Dody mengatakan belum ada klarifikasi resmi dari Diana maupun keputusan administratif, seperti cuti sementara dari jabatannya.
“Koordinasi antara Ibu Wamen dan saya selaku Menteri sudah dilakukan. Namun, memang belum ada pernyataan terbuka atau langkah administratif, seperti cuti yang diambil. Evaluasi terhadap hal ini sedang berjalan secara internal,” ungkap Dody Hanggodo dalam siaran pers, Selasa (27/5/2025).
Dody Hanggodo menyadari isu ini menyita perhatian publik. Ia menegaskan bahwa Kementerian PUPR berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat. Setiap keputusan akan mempertimbangkan aspek hukum, etika, dan stabilitas kelembagaan.
“Kami tidak akan menutup mata terhadap dinamika yang terjadi. Setiap langkah akan ditempuh secara proporsional, berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.
Meski menghadapi tekanan internal, Kementerian PUPR memastikan tetap fokus menjalankan tugas utama di bidang pembangunan infrastruktur nasional. Termasuk mempersiapkan kunjungan Presiden Prancis ke Indonesia dalam rangka penguatan kerja sama bilateral di sektor infrastruktur dan pembangunan berkelanjutan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memanggil ulang Diana Kusumastuti. Diana mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Tadung Allo, menegaskan tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) menghormati kesibukan Diana sebagai Wamen PUPR. Namun, tegas Zet, Diana tidak dapat mengabaikan panggilan dari penyidik Kejati NTT.
“Kami maklumi mungkin karena wakil menteri banyak kegiatan yang sudah terjadwalkan. Kami akan atur untuk panggil lagi apakah beliau ke sini ataukah kami yang memeriksa di Jakarta,” tegas Zet di kantornya, Selasa (27/5/2025).
Zet menuturkan kasus dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah eks pejuang Tim-tim di Kabupaten Kupang masih tahap penyelidikan. Penyidik Aspidsus Kejati NTT juga tengah menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli.
“Kami sudah melakukan upaya perhitungan kerugian keuangan negara ke BPKP NTT dan sementara ditelaah di BPKP dan juga ke ahli konstruksi ITB,” tambah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.