Denpasar –
Sejumlah pengemudi taksi konvensional di Bali menyatakan keberatan dengan kebijakan peremajaan armada taksi menggunakan mobil listrik. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Dinas Perhubungan (Dishub) Bali. Surat tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Gede Pratnyan, salah satu pengemudi taksi Ngurah Rai di pangkalan Segara Ayu Sanur menyebut kebijakan peremajaan sebenarnya telah ada sejak beberapa tahun lalu. Namun, dia pesimistis dengan kondisi penumpang yang sepi kewajiban tersebut bisa diterapkan.
“Peremajaannya memang dari dulu. Dari 2024 itu,” ujar Pratnyan diwawancarai, Jumat (27/2/2026).
Pengemudi lain, Kadek Merta, menilai kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Ia menilai, persaingan antartransportasi di Bali semakin sulit, terutama sejak menjamurnya layanan transportasi online.
“Kita nggak mungkin bisa beli mobil listrik dengan harga Rp 500 juta. Dari mana? Sedangkan persaingan di lapangan seperti ini benar-benar sulit untuk cari makan. Untuk dapur saja benar-benar kewalahan, apalagi buat peremajaan,” tutur Merta.
Meski menolak kewajiban peremajaan menggunakan mobil listrik, para pengemudi taksi konvensional mengaku masih setuju apabila peremajaan dilakukan menggunakan mobil berbahan bakar minyak (BBM). Menurut mereka, harga mobil dengan BBM masih lebih terjangkau dibandingkan mobil listrik.
“Kalau peremajaan pakai mobil dengan BBM saya masih bisa usahakan, tapi kalau peremajaan pakai mobil listrik saya nggak sanggup, harganya terlalu mahal,” ujar Pratnyan sembari mengaku hari ini baru melayani satu perjalanan.
“Dari pagi baru jalan satu kali paling, nganternya sekitar Pantai Sanur aja. Ongkosnya cuma Rp 40 ribu. Kami benar-benar sudah nggak bisa ngomong apa-apa. Nggak seperti dulu lah,” imbuhnya.
“Kita orang lokal yang semestinya dapat standardisasi harga yang memang ditentukan oleh kami yang punya koperasi,” katanya.
Kadek Merta juga membandingkan kondisi saat ini dengan masa sebelum pandemi COVID-19. Menurutnya, kondisi sebelum pandemi persaingannya belum seketat sekarang. Ia juga menyoroti soal perang harga yang membuat taksi konvensional kalah saing, meski tarif seharusnya mengikuti standar koperasi.
“Kita orang lokal yang semestinya dapat standaridsasi harga yang memang ditentukan oleh kami yang punya koperasi,” katanya.
Para pengemudi taksi konvensional berharap pemerintah turun langsung ke lapangan sebelum memberlakukan kebijakan peremajaan taksi lokal dengan mobil listrik. Merta menyebutkan jika aturan tersebut akan tetap diberlakukan tanpa solusi, maka akan banyak pengemudi yang terancam berhenti.
“Kalau memang harus dilakukan seperti itu, kami pasti pilih berhenti,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) I Nyoman Arthaya Sena menyatakan bahwa peremajaan kendaraan merupakan hal yang wajar dalam dunia transportasi.
“Peremajaan kendaraan kan hal yang biasa. Kalau kendaraan memang sudah harus ganti ya ganti, kalau harusnya sudah ganti nggak diganti ya tidak bisa jalan,” ujar Arthaya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Bali mewajibkan peremajaan armada taksi di Pulau Dewata agar menggunakan mobil listrik. Kebijakan itu berlaku sejak 1 Januari 2026.
“Yang diwajibkan itu hanya peremajaan armada. Jadi kendaraan lama tetap boleh beroperasi sampai batas usia maksimal 10 tahun. Setelah itu, penggantinya wajib kendaraan listrik,” kata Kadishub Bali, I Kadek Mudarta, kepada, Kamis (26/2/2026).






