Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem langsung ditahan, sementara stafnya, Jurist Tan, masih buron.
Dirangkum infocom, Sabtu (6/9/2025), Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka Kejagung pada Kamis (4/9). Ia langsung ditahan di Rutan Salemba.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Kejagung menyebut kerugian negara akibat kasus pengadaan laptop ini ditaksir hampir Rp 2 triliun.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” kata Nurcahyo.
Ia menambahkan, kerugian negara itu masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujarnya.
Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelum menjerat Nadiem, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lain, yakni:
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut Jurist Tan telah menjadi buron. Ia juga dicegah bepergian ke luar negeri, sementara Polri sudah meneruskan permohonan red notice ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.
“Yang jelas penyidik sudah mengajukan permohonan Red Notice terhadap JT dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris,” kata Anang di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/8).
Kini, penyidik menunggu red notice tersebut diterbitkan Interpol.
“Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana (Interpol),” jelas Anang.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan paspor Jurist Tan sudah dicabut sejak 4 Agustus 2025 sesuai permintaan Kejagung.
“Sejak tanggal 4 Agustus (paspor Jurist Tan telah dicabut) sesuai permintaan Kejagung RI,” ujar Agus, Rabu (13/8).
Dalam kasus ini, Jurist Tan disebut berperan aktif sejak awal perencanaan pengadaan laptop. Ia diduga merancang penggunaan Chromebook sebagai program TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.
Saat itu, Jurist bersama Nadiem dan stafsus lainnya, Fiona Handayani, membentuk grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’. Grup ini membahas program digitalisasi pendidikan jika Nadiem terpilih sebagai menteri.
Jurist juga diduga melobi agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook.
Dugaan peran aktif Jurist itu menjadi dasar Kejagung memanggilnya untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Jerat Hukum untuk Nadiem
Jurist Tan Jadi Buronan
Peran Jurist Tan
Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelum menjerat Nadiem, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lain, yakni:
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut Jurist Tan telah menjadi buron. Ia juga dicegah bepergian ke luar negeri, sementara Polri sudah meneruskan permohonan red notice ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.
“Yang jelas penyidik sudah mengajukan permohonan Red Notice terhadap JT dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris,” kata Anang di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/8).
Kini, penyidik menunggu red notice tersebut diterbitkan Interpol.
“Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana (Interpol),” jelas Anang.
Jerat Hukum untuk Nadiem
Jurist Tan Jadi Buronan
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan paspor Jurist Tan sudah dicabut sejak 4 Agustus 2025 sesuai permintaan Kejagung.
“Sejak tanggal 4 Agustus (paspor Jurist Tan telah dicabut) sesuai permintaan Kejagung RI,” ujar Agus, Rabu (13/8).
Dalam kasus ini, Jurist Tan disebut berperan aktif sejak awal perencanaan pengadaan laptop. Ia diduga merancang penggunaan Chromebook sebagai program TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.
Saat itu, Jurist bersama Nadiem dan stafsus lainnya, Fiona Handayani, membentuk grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’. Grup ini membahas program digitalisasi pendidikan jika Nadiem terpilih sebagai menteri.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Jurist juga diduga melobi agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook.
Dugaan peran aktif Jurist itu menjadi dasar Kejagung memanggilnya untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.