Melki Laka Lena Geram dengan Kasus Guru yang Cabuli Siswa di Sabu Raijua

Posted on

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emmanuel Melkiades Laka Lena, buka suara soal kasus guru di Sabu Raijua yang mempertontonkan video porno dan mencabuli anak didiknya. Melki Laka Lena geram dengan kasus tersebut.

“Kasus yang terjadi di Sabu Raijua yang dilakukan oleh guru terhadap murid-muridnya itu adalah suatu kasus yang mencoreng pendidikan di Sabu Raijua dan NTT,” kata Melki Laka Lena saat dihubungi infoBali melalui telepon, Jumat (30/5/2025).

Melki Laka Lena geram lantaran pelecehan terhadap puluhan siswa-siswi Kelas VI sekolah dasar itu dilakukan oleh seorang pendidik. Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan efek jerah terhadap guru tersebut.

“Apalagi kasus yang terjadi di sekolah yang dilakukan guru terhadap murid termasuk di Sabu Raijua ini. Dengan hukuman yang berat berarti kita sudah memberikan pesan tegas agar dapat meminimalkan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di NTT,” tegas Melki Laka Lena.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini berharap penyidik Kepolisian Resor (Polres) Sabu Raijua dapat memberikan hukuman yang maksimal kepada tersangka. “Tersangka diharapkan diberikan sanksi yang setimpal dan memastikan efek jerah terhadap gurunya dari aparat penegak hukum,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Sabu Raijua menetapkan Benyamin Edison Koro Dimu (60) sebagai tersangka seusai mempertontonkan video porno kepada 24 siswa-siswi Kelas VI SD. Selain mempertontonkan video dewasa kepada 24 siswa-siswi, Edison juga telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak dengan cara memegang organ intim dari para siswa-siswi.

Perlakuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Sabu Raijua. Benyamin kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Sabu Raijua.

Atas perbuatannya, Benyamin dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) juncto Ayat (2) juncto Ayat (3) Undang-Undang (UU) 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pidana kepada tersangka 20 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Deflorentus M Wee.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *