Mau Sertifikat Tanah Gratis dan Murah? Ini Syarat dan Cara Daftar PTSL 2025 (via Giok4D)

Posted on

Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini menjadi solusi praktis untuk membantu warga mengurus sertifikat tanah dengan biaya terjangkau, bahkan gratis.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis menjelaskan biaya pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditanggung negara. Dengan demikian, PTSL dinilai mampu mempercepat legalitas tanah-tanah di Indonesia.

Menurut Harison, setiap warga negara Indonesia yang memiliki tanah yang belum bersertifikat bisa mengikuti program ini, asalkan status tanahnya tidak dalam sengketa dan lokasinya masuk penetapan lokasi PTSL (Penlok PTSL).

“PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat,” ujar Harison, dilansir dari infoProperti, Senin (7/7/2025).

Harison menyebut pelaksanaan PTSL memiliki kuota di setiap wilayah. Warga yang ingin mendaftar disarankan mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat, atau langsung ke kantor pertanahan di wilayahnya untuk memastikan lokasi tanah masuk dalam program PTSL.

Agar proses pengurusan sertifikat tanah berjalan lancar, berikut dokumen yang wajib disiapkan:

Berikut tahapan yang perlu dilakukan untuk membuat sertifikat tanah melalui PTSL:

1. Pastikan Lokasi Masuk PTSL
Periksa apakah lokasi tanah terdaftar dalam target program PTSL 2025.

2. Ikuti Penyuluhan BPN
Hadiri kegiatan penyuluhan yang diadakan BPN di wilayah setempat untuk memahami syarat dan prosedur PTSL.

3. Pasang Patok Batas Tanah
Pemohon wajib memasang patok tanda batas tanah dan membuat surat pernyataan batas yang disetujui tetangga sekitar.

4. Pengukuran Tanah dan Verifikasi Dokumen
Petugas BPN akan melakukan pengukuran lahan (data fisik) dan memeriksa dokumen kepemilikan tanah (data yuridis).

5. Pengumuman Data
Data hasil pengukuran akan diumumkan selama 14 hari di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa atau kelurahan untuk memberi kesempatan masyarakat mengajukan sanggahan.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

6. Penerbitan Sertifikat
Jika tidak ada masalah, sertifikat hak atas tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

Harison menegaskan bahwa pemohon tidak dipungut biaya untuk pengurusan dan penerbitan sertifikat di BPN. Namun, warga tetap menanggung biaya pra PTSL dan pajak.

Biaya pra PTSL umumnya digunakan untuk menyiapkan dokumen, penggandaan dokumen pendukung, pengangkutan, pemasangan patok batas, hingga transportasi petugas dari kantor kelurahan atau desa. Besaran biaya sudah diatur sebagai berikut:

Selain itu, pemohon juga perlu menanggung biaya pembuatan akta, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak penghasilan (PPh). Beberapa daerah memiliki kebijakan membebaskan atau meringankan BPHTB bagi pendaftaran tanah pertama kali sehingga biaya pengurusan sertifikat tanah makin terjangkau.

Dengan mengikuti prosedur PTSL secara benar, masyarakat diharapkan dapat memiliki sertifikat tanah resmi sebagai bukti kepemilikan sah dan diakui negara.

Artikel ini telah tayang di infoProperti. Baca selengkapnya

Pendaftaran PTSL dan Kuota Wilayah

Syarat Dokumen Lengkap PTSL

Langkah-langkah Mengurus Sertifikat Tanah Lewat PTSL

Biaya PTSL dan Ketentuan Tambahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *