Mau ke Australia Lewat Jalur Ilegal, WN Uganda Ditangkap di Rote Ndao

Posted on

Rote Ndao

Seorang warga negara (WN) Uganda bernama Ronald Mogga Wani ditangkap polisi di Pantai Sanama, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pria berusia 39 tahun itu diamankan saat diduga hendak menyeberang ke Australia, Senin (2/2/2026).

“Betul. Ada aktivitas mencurigakan dari seorang WN asal Uganda untuk melintas ke Australia, tapi berhasil kami gagalkan,” ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai kepada, Selasa (3/3/2026).

Rifai menjelaskan penangkapkan itu berawal saat Ronald sedang mencari perahu motor di Pantai Sanama untuk disewa. Ia menawarkan harga sewa sebesar Rp 1.500.000 dengan modus untuk memancing ikan.

Setelah adanya kesepakatan, salah satu nelayan kemudian meminta Ronald untuk memberikan uang panjar agar digunakan membeli solar. Namun, ia menolak dan bersedia melakukan pembayaran setelah pulang memancing.

Karena menunjukan gestur yang mencurigakan, nelayan asal Desa Fuafuni, Kecamatan Rote Barat Daya, tersebut langsung melaporkan kejadian itu kepada Polres Rote Ndao. Tak berselang lama, polisi langsung tiba di lokasi.

Saat tiba, polisi mendapat Ronald sedang berada di atas perahu yang berjarak sekitar 25 meter dari tepi pantai. Polisi kemudian berupaya mendekatinya lalu menginterogasi.

“Ketika diinterogasi, yang bersangkutan mengaku hendak ke Australia untuk bertemu dengan keluarganya,” tutur Rifai.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Rifai berujar, Ronald datang dari Uganda ke Malaysia pada Desember 2025. Selanjutnya, ia masuk ke Indonesia melalui Bali dan kemudian menuju ke Jakarta. Setelah itu, pada awal Januari 2026, ia berangkat ke Papua dengan pesawat hingga menetap selama sepekan.

Selanjutnya, ia kembali ke Jakarta menggunakan kapal laut dengan memakan waktu perjalanan selama 8 hari. Dari Jakarta kemudian berangkat ke Kupang dan tiba di Rote Ndao pada 19 Januari 2026. Hingga saat ini, Ronald masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Rote Ndao.

“Tapi keterangan itu masih bersifat sementara karena yang bersangkutan mempunyai paspor, maka kami akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kupang untuk penyelidikan lanjutan,” terang Rifai.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono menambahkan hal tersebut merupakan modus yang digunakan oleh warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Negeri Kanguru. Sebab, letak geografi Rote Ndao sangat dekat ke Australia.

“Rote Ndao merupakan tujuan wisata WNA, namun sudah beberapa kali dimanfaatkan oleh mereka untuk melakukan perlintasan secara ilegal menuju Australia,” pungkas Mardiono.