Tiga tersangka peredaran 14 ribu botol poppers ilegal berukuran 10 mililiter (ml) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), bebas. Ketiganya adalah Hen Yosdad Rumbino, Sutardi Finata, dan Jefri Hutasoit.
“Ya tiga klien saya itu telah dibebaskan karena masa penahanannya selesai,” ujar pengacara tiga tersangka itu, Hangri Pah, kepada infoBali, Kamis (24/7/2025).
Hangri menjelaskan tiga tersangka tersebut ditahan selama 120 hari di Mapolda NTT. Kemudian, mereka dibebaskan setelah Polda NTT belum memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga batas akhir penahanan pada Rabu (16/7/2025).
“Sehingga, saat masa penahanannya berakhir pada 16 Juli 2025, maka mereka dibebaskan dan dilepas. Jadi mereka sudah pulang kembali kampungnya masing-masing,” jelas Hangri.
Meski telah bebas, Hangri berujar, barang bukti belasan ribu botol poppers itu masih ditahan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT. Menurutnya, alasan dibebaskan itu karena petunjuk dari jaksa tidak bisa dilengkapi oleh penyidik.
“Petunjuk jaksa yang belum bisa dilengkapi Polda NTT, itu saya kurang tahu dan ada petunjuk juga dari BPOM dan UU Kesehatan yang harus dilengkapi dahulu. Sehingga, setelah mereka bebas, maka proses telah selesai dan dihentikan,” terang Hangri.
Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro, menjelaskan kasus tersebut diproses berdasarkan tiga laporan polisi dengan lima berkas. Kemudian, dari lima berkas tersebut, terdapat lima tersangka, yakni Hen Yosdad Rumbino, Sutardi Finata, Jefri Hutasoit, Fallen Andre Pella, dan Agustinus Moang Bara Putra Pelita Insanracamawa Apollo Leo.
Menurut Baskoro, Fallen sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang dan menunggu vonis hakim, sedangkan Agustinus sedang berproses. “Jadi kalau informasi tiga tersangka (dibebaskan) itu tidak benar ya. Yang dibebaskan itu hanya dua saja, yaitu Sutardi Finata dan Jefri Hutasoit,” beber Baskoro.
Baskoro menegaskan proses hukum terhadap Hen Yosdad Rumbino, Sutardi Finata, Jefri Hutasoit, itu tetap berlanjut meski mereka telah bebas demi hukum.
“Saya tegaskan bahwa proses hukum tetap lanjut. Berkasnya masih proses pemeriksaan jaksa. Perlu kami jelaskan juga bahwa hal tersebut bukan berarti perkara dihentikan, melainkan merupakan dari berakhirnya masa penahanan yang diatur oleh Undang-undang (UU),” tegas Baskoro.
Diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda NTT menetapkan Hen Yosdad Rumboni, Sutardi Finata, dan Jefri Hutasoit sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam peredaran 14 ribu botol poppers ilegal berukuran 10 ml di Kota Kupang, NTT.