Para pemilik vila di Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), tak kunjung mengurus izin meski sudah difasilitasi klinik percepatan perizinan. Klinik perizinan yang dibuka selama satu pekan di Kantor Camat Batu Layar itu kurang diminati lantaran pemilik vila disebut berada di luar negeri.
Camat Batu Layar, Subayin, mengaku belum merekap jumlah pemilik vila yang sudah mengurus izin melalui klinik perizinan yang dibuka oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat itu. Meski begitu, ia mengatakan belum banyak pemilik vila yang datang melengkapi perizinan.
“Belum kami rekap hasilnya. Ada yang datang mengurus izin, tapi memang belum maksimal. Belum begitu banyak,” ujar Subayin, Senin (16/6/2025).
Diketahui, ada sebanyak 208 vila yang berdiri di Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat. Sebagian besar akomodasi pariwisata itu belum mengantongi izin. Tercatat, sebanyak 73 vila belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan 112 lainnya belum mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Lombok Barat, Heri Ramadhan, mengungkapkan banyak pemilik vila tak berizin tersebut berada di luar negeri. Walhasil, pengurusan izin menjadi terkendala.
“Vila ini kan rata-rata bule yang punya. Kami datangi ke sana kemarin, hanya penunggunya saja dan tidak tahu apa-apa. Surat teguran yang kami layangkan ke situ akhirnya hanya diterima oleh penjaganya,” ujar Heri.
Pemkab Lombok Barat, Heri berujar, akan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik vila yang tak kunjung mengurus perizinan. Termasuk ancaman penyegelan. Meski begitu, ia menyebut saat ini masih melakukan langkah persuasif.
“Tapi, yang penting sekarang kami tahu lokasi vila-vila yang berizin dan tidak, khususnya di Batu Layar,” ujar Heri.
Di sisi lain, Heri melanjutkan, keberadaan vila-vila tersebut sebetulnya tetap bisa dipungut pajak meskipun belum mengantongi izin. Hanya saja, Pemkab Lombok Barat masih terkendala karena pengelola vila memasarkan akomodasi mereka secara online.
“Ketika dia melakukan aktivitas usaha, walaupun belum ada izin, bisa dipungut. Tapi kan sekarang banyak dijual lewat online, termasuk melalui Facebook dan Instagram,” imbuhnya.