Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram tengah merampungkan pembentukan satuan tugas (satgas) untuk mencegah kasus kekerasan di satuan pendidikan. Pembentukan satgas menyusul maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan di daerah itu.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Nanti di setiap satuan pendidikan harus ada satgasnya,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram Yusuf, saat dikonfirmasi infoBali, Selasa (3/6/2025).
Menurut Yusuf, satgas tersebut akan bertugas menangani kasus kekerasan dan memberi pendampingan kepada korban jika sewaktu-waktu mendapat aduan. Selain kekerasan seksual, satgas tersebut juga akan menangani kasus perundungan di lembaga pendidikan.
“Bulan ini kami rancang satgasnya secara keseluruhan. Itu sudah ada aturannya, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2023,” beber Yusuf.
Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan (PPKSP) yang mencakup isu kekerasan seksual. Aturan tersebut menyebutkan satuan pendidikan memiliki tanggung jawab dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
“Satgas ini akan ada di taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang sekolah menengah pertama (SMP). Nanti kami jadikan sampel dulu. Kalau sudah berjalan, akan mengimbas (menggerakkan) ke sekolah-sekolah lain,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2AP2KB) NTB mencatat jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak sejak 2020 hingga 2024 terus meningkat. Pada tahun 2020, tercatat sebanyak 482 kasus, tahun 2021 (598), tahun 2022 (640), tahun 2023 (607), dan tahun 2024 (633 kasus).
Dalam periode 2021 hingga 2024, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak paling tinggi terjadi di Lombok Timur, yakni 847 kasus. Kemudian disusul Lombok Utara (507 kasus), Lombok Barat (300), Kabupaten Bima (234), Kota Mataram (226), Dompu (217), Sumbawa (194), Lombok Tengah (190), Kota Bima (146), dan Sumbawa Barat (99 kasus).
Di sisi lain, peningkatan juga terjadi pada kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di bawah umur. Simfoni PPA mencatat per 1 Januari 2025, terdapat 140 kasus.
Rinciannya, 16 kasus korban laki-laki dan 130 korban perempuan. Untuk sebarannya, Lombok Timur menduduki urutan pertama dengan 53 kasus. Disusul Kota Mataram dengan 20 kasus dan Lombok Utara 19 kasus. Lalu disusul Lombok Barat 11 kasus, Sumbawa Barat (10), Kota Bima (9), Bima dan Dompu (8), Sumbawa dan Lombok Tengah (1).