Marak Bangunan Ilegal, DPRD Badung Berencana Bentuk Pansus

Posted on

Badung

DPRD Kabupaten Badung berencana membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menindak bangunan ilegal di Gumi Keris. Ide itu ingin mengadopsi Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) yang telah terbentuk di tingkat DPRD Provinsi Bali.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, mengungkapkan rencana pembentukan Pansus tersebut menyikapi maraknya bangunan tanpa izin di wilayah Badung. Saat ini, dia berujar, pengawasan bangunan ilegal masih mengandalkan komisi yang ada di DPRD Badung.

“Saya juga secara pribadi kemarin terbersit keinginan untuk kami membuat Pansus di Kabupaten Badung. Karena kami sekarang mengandalkan komisi, kadang-kadang koordinasi kami juga agak susah, teman-teman juga banyak ada kegiatan,” ujar Lanang saat inspeksi mendadak (sidak) di Pantai Suluban, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Selasa (3/2/2026)

Lanang menuturkan Pansus ini nantinya turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan secara langsung terhadap bangunan ilegal. Ia mengatakan bangunan melanggar maupun investor yang tidak memiliki legalitas harus ditindak tegas.

“Kalau mereka tidak punya legalitas yang jelas di sini, apalagi tidak ada koordinasi dengan pemerintah, itu kami akan lakukan tindakan,” tegasnya.

Lanang mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Badung terkait pembentukan Pansus tersebut. “Karena lembaga Dewan atau DPRD sifatnya kolektif kolegial, kami harus melaksanakan rapat dan mengambil keputusan bersama-sama,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPRD Badung menghentikan sementara proyek pembangunan kapel pernikahan (wedding chapel) di tebing Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali. Pembangunan disetop sementara lantaran lokasi proyek tersebut persis di atas gua yang disakralkan warga setempat.

Sidak ke lokasi proyek wedding chapel tersebut turut melibatkan Dinas PUPR, Dinas Perizinan, dan Satpol PP Kabupaten Badung. Berdasarkan hasil pengecekan, diketahui pihak pengembang belum mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Di sisi lain, Dewan menyebut proyek ini telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS. Meski begitu, pengembang tetap perlu mengurus dokumen perizinan lainnya. Termasuk dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).