Mantan Pegawai BRI Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Rp 1,7 Miliar

Posted on

Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Negara, Jembrana, buka suara terkait penetapan Sayu Putu Rina Dewi (36), mantan pegawai BRI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Negara, Dewa Gede Darmayasa, menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari temuan internal BRI. Temuan itu kemudian dilaporkan ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

“Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja,” ujar Dewa dalam keterangan tertulis, Rabu (16/4/2024).

Dewa menegaskan, BRI langsung menjatuhkan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan dan menyatakan bahwa Sayu Putu Rina Dewi kini sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai BRI.

“Tersangka bukan lagi berstatus sebagai pegawai BRI,” tegasnya.

BRI juga menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan mengapresiasi langkah Kejari Jembrana yang telah menindaklanjuti laporan tersebut sejak awal kasus mencuat.

“BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud serta menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya,” tambah Dewa.

Sebelumnya, Kejari Jembrana telah menetapkan Sayu Putu Rina Dewi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KUR. Ia merupakan mantan mantri di BRI Unit Ngurah Rai, Jembrana.

Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama mengungkapkan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,7 miliar dengan jumlah korban lebih dari 100 orang.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan Sayu Putu Rina Dewi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di unit kerja BRI Ngurah Rai,” kata Salomina di Kantor Kejari Jembrana, Selasa (15/4/2025).

Modus yang digunakan tersangka meliputi penyalahgunaan saldo tabungan nasabah, penggunaan uang angsuran dan pelunasan pinjaman, serta praktik kredit topengan dan kredit tempilan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi dan terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.

Eks Mantri BRI Jadi Tersangka, Rugikan Rp 1,7 Miliar