Mangkir dari Pemeriksaan, Kejati NTT Akan Panggil Ulang Wamen PU

Posted on

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memanggil ulang Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU), Diana Kusumastuti. Diana mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Tadung Allo, menegaskan tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) menghormati kesibukan Diana sebagai Wamen PUPR. Namun, tegas Zet, Diana tidak dapat mengabaikan panggilan dari penyidik Kejati NTT.

“Kami maklumi mungkin karena wakil menteri banyak kegiatan yang sudah terjadwalkan. Kami akan atur untuk panggil lagi apakah beliau ke sini ataukah kami yang memeriksa di Jakarta,” tegas Zet di kantornya, Selasa (27/5/2025).

Zet menuturkan kasus dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah eks pejuang Tim-tim di Kabupaten Kupang masih tahap penyelidikan. Penyidik Aspidsus Kejati NTT juga tengah menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli.

“Kami sudah melakukan upaya perhitungan kerugian keuangan negara ke BPKP NTT dan sementara ditelaah di BPKP dan juga ke ahli konstruksi ITB,” tambah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Zet mengklaim tidak ada intervensi dari manapun dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah eks pejuang Timtim.

Dilansir dari infoFinance, Wamen PU, Diana Kusumastuti, dipanggil Kejati NTT terkait dugaan korupsi pembangunan rumah bagi eks pejuang Tim-tim. Kabarnya, Diana dipanggil untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan potongan gambar surat pemanggilan yang beredar di media, surat itu dirilis tanggal 14 Mei 2025 dengan nomor nomor B-1915/N.3/Fd.1/05/2025. Diana diminta untuk datang pada 21 Mei 2025. Namun, Diana disebut-sebut tak hadir pada waktu yang dijadwalkan.

Diana dipanggil untuk dimintai keterangan selaku Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR 2023.

“Memang kami mendapatkan surat tersebut. Namun, karena kemarin kesibukan kami, jadi kami akan menjadwalkan ulang. Namun, waktunya kami masih belum mendapatkan dari Kejati,” kata Diana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *