Mandor Digergaji, Perda Transportasi Baru, hingga Polemik Lift Pantai Kelingking baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Rentetan peristiwa menggemparkan terjadi di Bali sepanjang pekan ini. Dari kasus pembunuhan mandor proyek yang digorok anak buahnya sendiri, hingga peraturan baru yang mewajibkan sopir transportasi wisata ber-KTP Bali.

Di sisi lain, publik juga menyoroti kasus ayah yang memperkosa dua anak kandungnya di Tabanan.

Belum reda kehebohan itu, muncul polemik pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, yang dinilai merusak keindahan alam. Proyek senilai Rp 200 miliar itu kini disetop sementara setelah menuai protes dari DPRD Bali dan Satpol PP.

Berikut rangkuman peristiwa terpopuler sepekan dari Bali yang kami rangkum dalam rubrik ‘Bali Sepekan‘:

Dendam berubah jadi tragedi di Gianyar. Seorang mandor proyek irigasi, I Wayan Sedhana, ditemukan tewas mengenaskan dengan leher nyaris putus. Polisi mengungkap, korban dibunuh tiga anak buahnya sendiri menggunakan gergaji.

Peristiwa itu terjadi di area Subak Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar. Ketiga pelaku, yakni MA (25), MF (20), dan SF (18), baru lima hari bekerja di proyek tersebut namun sudah menyimpan dendam pribadi kepada korban.

“Ketiga pelaku melakukan penghilangan nyawa terhadap korban. Awalnya dipukul, baru kemudian dibunuh dengan cara menggorok korban menggunakan gergaji. Lehernya hampir putus,” ungkap Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, Sabtu (31/10/2025).

Polisi menemukan gergaji berlumuran darah dan sebuah cangkul di lokasi kejadian. Alat itu dipakai untuk memukul korban hingga pingsan sebelum digorok. “Sebelum digergaji lehernya, korban terlebih dahulu dipukul dengan cangkul hingga pingsan. Kata ahli, perbuatan tersangka ini sampai mengenai kerangka tulang di leher korban,” kata Kesuma.

Ketiga pelaku mengaku marah karena sering dimarahi korban di tempat kerja. Setelah membunuh, mereka membawa kabur sepeda motor korban ke Jember, Jawa Timur. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Gianyar dan dijerat Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 KUHP. Polisi juga mendalami dugaan pembunuhan berencana yang dapat dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

DPRD Bali mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP). Aturan ini mewajibkan pengemudi transportasi wisata memiliki KTP Bali dan kendaraan berpelat DK.

“Rekrutmen driver dengan KTP beralamat domisili Bali, menggunakan pelat DK,” kata Ketua Koordinator Raperda ASKP, I Nyoman Suyasa, saat rapat paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (28/10/2025).

Perusahaan aplikasi wajib berbadan hukum, memberikan asuransi bagi penumpang dan pengemudi, serta menjamin kompetensi pengemudi yang memahami budaya Bali. Tarif untuk wisatawan domestik dan mancanegara akan dibedakan lewat keputusan Gubernur Bali.

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta meminta seluruh pihak mengawasi pelaksanaan perda tersebut. Suyasa menegaskan, aturan ini hanya berlaku untuk angkutan pariwisata, bukan taksi atau ojek online reguler.

Ketua Organda Bali Nyoman Arthaya Sena menyambut baik perda ini. Ia berharap regulasi tersebut menertibkan angkutan wisata ilegal dan melindungi pelaku usaha lokal.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Bali. Seorang ayah di Kecamatan Baturiti, Tabanan, tega menyetubuhi dua anak kandungnya yang berusia 15 dan 12 tahun.

Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Teddy Satria Permana menyebut pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah terlapor diinterogasi lebih lanjut,” katanya, Kamis (30/10/2025).

Hasil visum di RSU Tabanan menunjukkan adanya luka akibat benda tumpul di area sensitif korban. Pelaku diketahui melakukan aksi bejat itu berulang kali sejak 2023 hingga Oktober 2025. “Ancamannya 15 tahun penjara,” tegas Teddy.

Pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, menuai kontroversi. Proyek setinggi 182 meter senilai Rp 200 miliar itu dinilai melanggar tata ruang dan berpotensi merusak keindahan alam.

Kepala DPMPTSP Klungkung I Made Sudiarkajaya menegaskan semua izin proyek sudah lengkap. “Terakhir, (perizinan) terbit di OSS (Online Single Submission),” ujarnya, Rabu (29/10/2025).

Namun, DPRD Bali menilai pembangunan di tebing melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Suparta menegaskan, proyek itu berada di kawasan mitigasi bencana dan berbahaya bagi pengunjung.

Satpol PP Bali kemudian menghentikan sementara proyek tersebut. “Diberhentikan sementara. Secara administrasi OSS memang sebagian besar sudah lengkap, hanya saja kesesuaian izin masih perlu dilengkapi,” kata Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Dharmadi, Jumat (31/10/2025).

Dharmadi menegaskan, Pemprov Bali mendukung investasi, namun harus tetap memperhatikan kelestarian alam. “Tidak ada lift kaca pun sebenarnya (Pantai Kelingking) tetap menarik,” ujarnya.

Mandor Dibunuh Anak Buah, Leher Digergaji

Sopir Transportasi Wisata Wajib Ber-KTP Bali dan Pelat DK

Ayah di Tabanan Perkosa Dua Anak Kandung

Polemik Lift Kaca Rp 200 Miliar di Pantai Kelingking

Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Bali. Seorang ayah di Kecamatan Baturiti, Tabanan, tega menyetubuhi dua anak kandungnya yang berusia 15 dan 12 tahun.

Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Teddy Satria Permana menyebut pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah terlapor diinterogasi lebih lanjut,” katanya, Kamis (30/10/2025).

Hasil visum di RSU Tabanan menunjukkan adanya luka akibat benda tumpul di area sensitif korban. Pelaku diketahui melakukan aksi bejat itu berulang kali sejak 2023 hingga Oktober 2025. “Ancamannya 15 tahun penjara,” tegas Teddy.

Pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, menuai kontroversi. Proyek setinggi 182 meter senilai Rp 200 miliar itu dinilai melanggar tata ruang dan berpotensi merusak keindahan alam.

Kepala DPMPTSP Klungkung I Made Sudiarkajaya menegaskan semua izin proyek sudah lengkap. “Terakhir, (perizinan) terbit di OSS (Online Single Submission),” ujarnya, Rabu (29/10/2025).

Namun, DPRD Bali menilai pembangunan di tebing melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Suparta menegaskan, proyek itu berada di kawasan mitigasi bencana dan berbahaya bagi pengunjung.

Satpol PP Bali kemudian menghentikan sementara proyek tersebut. “Diberhentikan sementara. Secara administrasi OSS memang sebagian besar sudah lengkap, hanya saja kesesuaian izin masih perlu dilengkapi,” kata Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Dharmadi, Jumat (31/10/2025).

Dharmadi menegaskan, Pemprov Bali mendukung investasi, namun harus tetap memperhatikan kelestarian alam. “Tidak ada lift kaca pun sebenarnya (Pantai Kelingking) tetap menarik,” ujarnya.

Ayah di Tabanan Perkosa Dua Anak Kandung

Polemik Lift Kaca Rp 200 Miliar di Pantai Kelingking