Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa Manajer Konstruksi Dan dan Properti PT Gerbang NTB Emas (PT GNE). Pemeriksaan itu berkaitan penyidikan korupsi penyertaan modal pada 2019-2024 yang didapatkan dari pinjaman ke sejumlah bank.
“Iya ada yang diperiksa hari ini, Manajer Konstruksi dan Properti dari PT GNE,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, Selasa (28/10/2025).
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Zulkifli enggan menyebutkan identitas lengkap Manajer Konstruksi dan Properti PT GNE yang diperiksa. Ia hanya menyebutkan inisialnya.
“Inisialnya AF. Saat ini masih menjabat (Manajer Konstruksi dan Properti di PT GNE),” kata Zulkifli.
Sebelum pemeriksaan FA, penyidik terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi, yakni mantan Direktur PT GNE 2019-2024 Samsul Hadi dan mantan anggota komisaris PT GNE, Aufani. Pemeriksaan saksi masih berjalan pada tahap penyidikan.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Zulkifli menyebut, adanya sertifikat aset PT GNE yang dijaminkan ke bank untuk mendapatkan pinjaman. Akan tetapi, nominal yang didapatkan dari bank dengan menjaminkan aset PT GNE tidak dirincikan.
Yang jelas, lanjutnya, kredit pinjaman tersebut saat ini dalam kondisi macet. “Ada yang sudah macet. Itu aja yang bisa saya ungkap,” ungkapnya.
Adanya aset PT GNE yang dijaminkan ke bank itu juga diungkapkan Aufani, mantan anggota komisaris PT GNE. Sertifikat tersebut dijaminkan sekitar tahun 2021-2022, saat PT GNE dinakhodai Samsul Hadi.
“(Dijaminkan) Di BRI yang saya tahu,” kata Aufani ditemui di depan lobi Kejati NTB, usai diperiksa penyidik pidana khusus, Senin (20/10/2025).
Sertifikat PT GNE itu dijaminkan ke bank untuk mendapatkan pinjaman. Hanya saja, berapa nominal pinjaman yang didapatkan PT GNE, tidak diketahui persis Aufani.
Uang hasil pinjaman itu dijadikan modal untuk menjalankan sejumlah lini usaha oleh PT GNE dan digunakan untuk operasional oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) NTB itu. Akan tetapi, lini usaha yang dijalankan perusahaan tersebut tidak ketahui.
“Iya, (uang pinjaman ke bank dijadikan) untuk operasional, bisnis juga. Saat ini sertifikatnya masih di bank,” ucap dia.
Untuk diketahui, ada dua kasus dugaan korupsi di PT GNE yang diusut Kejati NTB. Pertama berkaitan dengan dugaan korupsi kerja sama pengembangan serta pengelolaan sistem penyediaan air minum di Gili Trawangan dan Gili Meno, antara PT Gerbang NTB Emas (GNE) dengan PT Berkat Air Laut (BAL). Kedua, dugaan korupsi penyertaan modal tahun 2019-2024, yang didapatkan dari pinjaman ke sejumlah bank.






