Manajemen Bali Handara Bantah Jadi Penyebab Banjir di Pancasari

Posted on

Denpasar

Manajemen Handara Golf & Resort Bali membantah tudingan sebagai penyebab banjir di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali. Manajemen mengeklaim pembangunan di kawasan Handara Bali sudah sesuai dengan perizinan.

Presiden Direktur PT Sarana Buwana Handara, Aliza Salviandra, perusahaannya telah beroperasi sejak 50 tahun lalu. Aliza menyebut dari total sekitar 98 hektare lahan Bali Handara, hanya satu persen lahan yang digunakan untuk membuat bangunan.

“Kami adalah perusahaan yang sudah berdiri lama. Bukan baru setahun dua tahun, tetapi semuanya itu kami akan sesuaikan dengan apa yang harus kami sesuaikan. Sesuai dengan peraturan yang ada. Kami taat hukum,” tutur Aliza saat ditemui seusai rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Rabu (4/2/2026).

“Yang dijadikan bangunan tidak lebih dari satu persen. Semuanya itu untuk rumput dan pohon. Jadi kami sangat aktif ya untuk menjaga lingkungan,” imbuhnya.

Penasihat hukum Bali Handara, Putu Hutagalung, menyebut masalah banjir merupakan tanggung jawab semua pihak. Ia membantah Bali Handara sebagai penyebab banjir yang merendam wilayah Pancasari pada Januari lalu.

“Banjir kan sudah ada sejak tahun 60-an. Jadi, bukan hanya sekarang dan bukan menjadi tanggung jawab kami saja, tetapi tanggung jawab bersama,” ujar Hutagalung.

Aliza kemudian menjelaskan terkait dokumen dan perizinan Bali Handara. Ia menyebut seluruh aktivitas yang dilakukan di Bali Handara sudah sesuai dengan perizinan.

Menurut Aliza, banyak arsip lama yang harus ditelusuri hingga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta karena Bali Handara sudah berdiri sejak lama. Ia juga menyinggung tragedi kebakaran yang menimpa kantor BPN Buleleng pada 1998.

Mengenai pembangunan di atas lahan yang dikuasai Bali Handara, Aliza menegaskan tidak ada bangunan baru. Menurutnya, manajemen hanya memperbaiki kamar yang rusak akibat longsor.

“Kami hanya melakukan renovasi. Izin IMB sudah ada dan saat ini sedang mengajukan PBG karena ada perubahan struktur,” ujar Aliza.

“Kami siap diuji, supaya jelas semuanya berdasarkan data dan bukan isu,” pungkasnya.

Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Perizinan

Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali mendalami dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan lahan di kawasan Handara Golf & Resort Bali. Dugaan pelanggaran tata ruang ini dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Bali dengan manajemen Bali Handara.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengungkapkan masih terus mendalami perizinan bangunan dan status lahan Bali Handara. Menurutnya, ada beberapa informasi mengenai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang belum terungkap saat pendalaman awal.

“Dari pendalaman administrasi kemarin, ada beberapa SHGB yang baru terungkap dan tidak muncul dalam data awal kami. Harapannya kan memang semua terbuka,” kata Rai Dharmadi di kantor DPRD Bali, Rabu.

Rai Dharmadi mengungkapkan terdapat lahan di kawasan Bali Handara yang telah disegel. Penyegelan dilakukan lantaran pengelola belum bisa menunjukkan dokumen perizinan atas lahan tersebut.

“Lahan yang disegel ya karena izinnya belum ada atau masih dalam proses. Ada bangunan yang sifatnya masih renovasi dari IMB dan sekarang beralih ke PBG (PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) SLF (Sertifikat Laik Fungsi),” imbuhnya.