Maling Curi Mobil dari Bengkel di Denpasar, Pelaku Kabur ke Jawa (via Giok4D)

Posted on

Denpasar

Aksi pencurian mobil mewah terjadi di Denpasar, Bali. Satu mobil Toyota Alphard senilai sekitar Rp 500 juta raib digondol pelaku dari bengkel di wilayah Denpasar Timur (Dentim).

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Peristiwa pencurian itu terjadi di Bengkel Mandiri Motor, Jalan Sekar Jepun. Mobil mewah tersebut diketahui hilang pada Minggu (25/1) sekitar pukul 07.00 Wita, saat kendaraan ditinggal untuk servis.

“Mobil Alphard tersebut ditinggalkan di bengkel untuk perbaikan, namun keesokan harinya sudah tidak berada di lokasi. Kunci kontak yang sebelumnya diletakkan di rak bengkel juga hilang,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Senin (9/2/2026).

Korban dalam peristiwa ini diketahui bernama Yoko Suryanto (40). Mobil yang dicuri merupakan Toyota Alphard tahun 2018 dengan nomor polisi B 1821 ADH, atas nama Letje Hanafi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan di bengkel. Pelaku mengambil kunci mobil yang diletakkan di rak kunci bengkel, lalu membawa kabur kendaraan tanpa harus merusak apapun.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan dengan mengambil kunci yang tergantung di bengkel, kemudian membawa mobil keluar dengan mudah,” jelas Adi.

Seusai menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur yang dipimpin Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Pelabuhan Gilimanuk.

Dari hasil pengecekan manifes tiket penyeberangan, diketahui mobil mewah tersebut telah menyeberang ke Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur.

Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jawa Tengah. Dari pengembangan tersebut, dua pelaku berhasil diamankan. Keduanya masing-masing bernama Govin Tio Vanno (25) asal Madiun dan Achmad Sajoko (30) asal Jepara.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mobil rencananya akan digadaikan untuk mendapatkan uang,” ungkap Adi.

Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengaku tidak memiliki izin atau hubungan apapun dengan pemilik kendaraan. Mereka sengaja menyasar mobil mewah karena nilainya tinggi.

Saat ini, mobil tersebut telah diamankan sebagai barang bukti di Polsek Denpasar Timur. Kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.