Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Perizinan Karangasem belum memanfaatkan gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) baru. Padahal, gedung yang berada di Jalan Raya Veteran, Kelurahan Padangkerta, Karangasem, itu telah selesai dibangun empat bulan lalu.
Kepala Dinas Perizinan Karangasem, I Ketut Mertadina, mengatakan ada beberapa alasan sehingga gedung MPP belum dimanfaatkan. Salah satunya adalah terkait sarana dan prasarana (sarpras) yang belum memadai, seperti meja, kursi, internet hingga parkir.
“Selain itu, faktor keamanan juga menjadi kendala kami sehingga belum bisa pindah. Karena, lantai dua gedung masih bolong karena belum finishing dan belum ada penyengker juga sehingga cukup rawan karena ada banyak peralatan elektronik di dalam,” kata Mertadina, Rabu (21/5/2025).
Mertadina khawatir, jika dipaksakan pindah, bisa berdampak terhadap pelayanan masyarakat. Sebab, Mertadina mengeklaim, masyarakat selama ini sudah cukup nyaman untuk mengurus berbagai keperluan di kantor lama.
Kemudian, pertimbangan lain gedung MPP belum dimanfaatkan karena terkait penilaian kualitas layanan kepada masyarakat yang dilakukan kementerian dan Ombudsman. Kantor MPP lama, terang Mertadiana, mendapat kategori hijau berkaitan pada pelayanan dan fasilitas dengan nilai mencapai 96,65.
“Jika pindah, kami khawatir nilai ini akan turun mengingat sarpras penunjang belum lengkap sehingga kualitas layanan ke masyarakat akan menjadi kurang maksimal,” ujar Mertadina.
Diberitakan sebelumnya, gedung MPP di Jalan Veteran, Kelurahan Padangkerta, Karangasem, Bali, belum dimanfaatkan. Padahal, gedung yang menghabiskan dana sebesar Rp 5,37 miliar dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Bali itu sudah selesai dibangun empat bulan lalu.
Pantauan infoBali di lokasi, terlihat bagian luar gedung kurang terawat karena banyak rumput-rumput liar yang tumbuh cukup tinggi. Selain itu, ada juga beberapa kotoran burung yang berserakan di lantai bagian luar.
Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karangasem, I Ketut Prama Budarta, mengatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Perizinan Karangasem terkait pemanfaatan gedung MPP tersebut.
“Nanti untuk sarana dan prasarana pendukung terkait pemanfaatan gedung tersebut kami serahkan ke Dinas Perizinan apa saja yang diperlukan,” kata Prama, Selasa (20/5/2025).