Makin Banyak Warga yang Gagal Bayar Pinjol, Nilainya Tembus Rp 90,99 Triliun

Posted on

Outstanding pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending alias utang pinjaman online (pinjol) yang belum dibayarkan sudah tembus Rp 90,99 triliun pada September 2025. Data ini berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dilansir dari infoFinance, jumlah utang pinjol yang belum dibayar naik hingga 22,16% secara tahunan (year-on-year/YoY). Secara bulanan, angka itu juga naik sekitar 3,86% dari Agustus 2025 yang mencapai Rp 87,61 triliun.

Parahnya lagi, pertumbuhan pembiayaan itu juga diiringi peningkatan kredit macet atau tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 2,82% pada September 2025. Jumlah wanprestasi ini lebih tinggi dibandingkan Agustus 2025 di level 2,60%. Hal itu menunjukkan jumlah orang yang gagal bayar utang pinjol makin bertambah.

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, mengatakan kenaikan jumlah utang pinjol masyarakat bukan sinyal positif untuk perekonomian nasional. Peningkatan jumlah utang tersebut menunjukkan pendapatan masyarakat tak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang mendesak.

Masalahnya, menurut Bhima, mayoritas utang pinjol digunakan untuk pendanaan konsumtif sehingga dana tersebut habis begitu saja dan menyisakan bunga yang terus berlipat ganda.

“Masyarakat makin butuh dana cepat, pinjol jadi jawabannya, dan ini bukan indikator ekonomi yang positif,” kata Bhima kepada infocom, Selasa (11/11/2025).

Jika kondisi ini terus berlanjut, terang Bhima, daya beli masyarakat yang sudah rendah dapat makin tergerus karena gaji atau pendapatan mereka habis hanya untuk membayar bunga dan cicilan pinjol.

Belum lagi jika ternyata mereka terjebak dalam siklus utang ke utang. Untuk bisa membayar utang sebelumnya, mereka perlu menambah utang di pinjol lain. Walhasil, jarak kemampuan ekonomi antara mereka yang terpaksa berutang di pinjol dengan yang tidak makin lebar.

“Masyarakat tahunya cuma akses cepat, tinggal klik dan foto selfie dengan KTP, tetapi konsekuensi besarnya beban bunga, denda administratif kadang dikesampingkan. Khawatir pinjol yang sifatnya konsumtif akan berakhir menjadi siklus utang ke utang. Untuk tutup tagihan pinjol, akhirnya pinjam ke pinjol lainnya,” ucap Bhima.

“Pendapatan dari gaji atau penghasilan lain akan terkuras buat bayar cicilan dan bunga pinjol,” imbuh Bhima.

Artikel ini telah tayang di infoFinance. Baca selengkapnya