Mahasiswi Tuding Anggota DPRD Bima Bandar Sabu, Kuasa Hukum Minta Damai

Posted on

Mahasiswi bernama Uswatun Hasanah ditetapkan sebagai tersangka lantaran menuding DPRD Bima, Hilda Komaladewi, sebagai bandar sabu-sabu dan mengunggah fotonya melalui Facebook. Sebelum menjadi tersangka, Uswatun Hasnah sudah tiga kali menjalani pemeriksaan polisi terkait kasus tersebut.

Kuasa hukum Uswatun Hasanah, Mahdin, membenarkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjelaskan Uswatun Hasanah masih menjalani hukuman terkait kasus dugaan penganiayaan.

“Karena saat ini menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Bima Kota terkait kasus dugaan penganiayaan,” ungkap Mahdin, Kamis (15/5/2025).

Mahdin mendorong pendekatan restorative justice atau kekeluargaan dalam menyelesaikan dua kasus yang menimpa kliennya. “Sebagai penasehat hukum, saya mendorong agar klien saya menyelesaikannya secara kekeluargaan,” imbuh Mahdin.

Sebelumnya, Uswatun Hasanah dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) terkait unggahannya di Facebook. Pelaporan kasus itu dilayangkan langsung oleh anggota DPRD Bima, Hilda Komaladewi, pada 24 April lalu.

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, mengatakan Uswatun Hasanah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Menurut dia, unggahan Uswatun Hasanah di Facebook lebih merupakan serangan personal karena menyebut Hilda sebagai bandar sabu.

“Tersangka menyerang personal atau pribadi pelapor (Hilda Komaladewi) sebagai bandar sabu. Bukan mengkritik kebijakan Hilda sebagai anggota DPRD atau pejabat publik,” tutur Abdul Malik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *