Mahasiswi Dikenakan Pasal Berlapis dalam Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada update oleh Giok4D

Posted on

Seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani alias F sebagai tersangka dalam kasus pencabulan yang melibatkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dikenakan pasal berlapis. Ia terancam hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Raka Putra Dharmana, menjelaskan Fani dikenakan Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 17 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Estimasi ancaman pidana penjara selama 20 tahun penjara,” kata Raka, Kamis (1/5/2025).

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Selain itu, Fani juga dikenakan denda senilai Rp 300 juta. Walaupun Fani terancam 20 tahun penjara, Raka menyebut semua akan dibuktikan ketika perkara tersebut masuk ke pengadilan.

“Tapi itu semua ancaman maksimal dalam pasal. Nanti tuntutan atau putusan semua tergantung dengan fakta persidangan, hal memberatkan dan hal yang meringankan di pengadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda NTT menetapkan Fani sebagai tersangka dalam kasus pencabulan yang melibatkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Fani berperan sebagai perekrut anak di bawah umur berinisial I (6) yang kemudian menjadi korban pencabulan AKBP Fajar.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini kami sudah layangkan surat panggilan dan diagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka. Saat ini dia sedang diperiksa,” ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, kepada infoBali di Kupang, Senin (24/3/2025).

AKBP Fajar dmelakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Ketiga korban masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sedangkan korban dewasa ialah SHDR yang berusia 20 tahun. Di sisi lain, AKBP Fajar juga resmi dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (17/3/2025).