Mahasiswa Unram Didakwa Bunuh Mahasiswi, Ibunya Tak Terima

Posted on

Mataram

Mahasiswa Universitas Mataram (Unram) Radiet Adiansyah alias Radit menjalani sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (3/2/2026). Pembunuhan itu terjadi di Pantai Nipah, Lombok Utara. Vaniradya merupakan teman kuliah Radiet.

“Perbuatan terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) KUHP,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Agung Kuntowicaksono saat membacakan dakwaan.

Pasal 458 ayat (1) KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 itu menguraikan pembunuhan yang dilakukan secara sengaja tapi tidak direncanakan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.

Selain Pasal 458 Ayat (1) KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, Radiet juga didakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Hal itu berdasarkan Pasal 466 ayat (3) KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Perbuatan terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) KUHP,” sebut Agung.

Dalam sidang perdana itu, pihak keluarga dari terdakwa dan korban tampak memenuhi PN Mataram. Keluarga terdakwa Radiet masih yakin Radiet bukan pelaku yang menghilangkan nyawa korban.

“Anak saya bukan pembunuh,” teriak ibu Radiet di halaman PN Mataram, Makkiyati.

Selain menyebut Radiet bukan pembunuh, Makkiyati juga mengatakan bahwa Radit menjadi korban dan terzalimi. “Anak saya korban. Allahuakbar. Anak saya terzalimi, bantu anak saya,” katanya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi pada Selasa (26/8/2025). Dalam kasus ini Radit sempat mengaku dirinya dan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra sebagai korban begal. Akan tetapi, hasil penyidikan polisi, Radiet ditetapkan sebagai tersangka.

Sesuai dakwaan jaksa, pembunuhan itu berawal dari Radiet hendak memerkosa korban. Akan tetapi, korban melawan. Sehingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku.