MA Tolak Kasasi Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah yang Setubuhi Santriwati

Posted on

Lombok Tengah

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Muhammad Tazqiran, pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), terdakwa kasus dugaan persetubuhan terhadap santriwatinya. Walhasil, Tazqiran tetap dihukum 15 tahun penjara sesuai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Praya.

Putusan itu tertuang dalam perkara nomor 343 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 27 Januari 2026. Sidang yang diketuai Soesilo dan dua anggotanya, Sutarjo dan Ainal Mardhiah, menolak permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum dengan mengubah lamanya pidana penjara bertambah menjadi 15 tahun dan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa.

“Tolak perbaikan. Tolak kasasi penuntut umum dengan perbaikan pidana penjara 15 tahun dan tolak kasasi terdakwa,” bunyi putusan tersebut yang dikutip, Rabu (4/2/2026).

Lamanya pidana penjara dalam putusan kasasi tersebut kembali sama dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Pya tanggal 31 Juli 2025. Namun, pidana penjara keduanya sempat berubah menjadi 13 tahun karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB Nomor 205/Pid.Sus/2025/PT MTR tanggal 18 September 2025.

Namun, ketiga tingkat pengadilan tersebut sama-sama memiliki keyakinan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh tenaga pendidik.

“Hari Senin tanggal 2 Februari 2025, kami mendapatkan pemberitahuan melalui website informasi perkara Mahkamah Agung RI bahwa putusan kasasi perkara Terdakwa M. Tazkiran keluar,” kata Ketua Perkumpulan Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM), Yan Mangandar Putra, dalam keterangan resminya kepada.

Keluarnya putusan tersebut, jelas Yan, menunjukkan perbuatan bejat dengan menggunakan relasi kuasa terdakwa sebagai pimpinan ponpes untuk mengajak korban anak melakukan hubungan badan telah terbukti.

Sebelumnya, Muhammad Tazqiran, pimpinan ponpes di Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, NTB, divonis 15 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan dalam persidangan di PN Praya.

“Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa atas nama Muhammad Tazqiran dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PN Praya, Ika Dianawati, dalam persidangan, Kamis (31/7/2025).

Selain pidana penjara, hakim turut menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara kepada Tazqiran.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang juga muridnya di ponpes yang dia pimpin. Hakim menjatuhkan vonis sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan premier JPU sesuai Pasal 81 ayat (2) juncto (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aturan ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Meski sesuai dakwaan primer, putusan majelis hakim PN Praya lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. JPU sebelumnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Tazqiran dengan 19 tahun penjara dan denda 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Hakim sependapat dengan tuntutan JPU yang menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primer. Selain itu, hakim menilai tak ada alasan kuat yang dapat meringankan terdakwa dari dakwaan jaksa.