MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Terdakwa Pemalsuan Surat Warisan Dihukum Percobaan

Posted on

Denpasar

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, dalam perkara pemalsuan surat warisan dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah.

Sebelumnya, Ngurah Oka sempat dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Namun di tingkat kasasi, nasib hukumnya berbalik.

JPU I Gusti Ngurah Arya mengatakan melalui Putusan MA Nomor 1941 K/Pid/2025 tertanggal 4 Desember 2025, status hukum Ngurah Oka berubah dari lepas di PN Denpasar menjadi terpidana berdasarkan putusan MA.

“Di tingkat pertama memang dinyatakan lepas. Namun kami menilai pertimbangan itu tidak tepat, sehingga kami ajukan kasasi,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).

Menurut Arya, Mahkamah Agung sependapat dengan argumentasi jaksa. “Permohonan kasasi kami dikabulkan. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana membuat surat palsu dan dijatuhi pidana penjara percobaan,” tambahnya.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menyatakan dakwaan jaksa terbukti. Putusan PN Denpasar dibatalkan dan Ngurah Oka dijatuhi pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan.

Artinya, hukuman penjara tidak perlu dijalankan kecuali dalam masa percobaan enam bulan terdakwa kembali melakukan tindak pidana.

Kasus ini bermula pada 2016, ketika Ngurah Oka membuat Surat Keterangan Silsilah dan Surat Keterangan Waris. Dokumen itu kemudian digunakan untuk pengajuan sertifikat hak milik atas sebidang tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar.

Dalam proses penyidikan dan persidangan, jaksa menemukan adanya perbedaan identitas leluhur dalam sejumlah dokumen yang dibuat antara 2011 hingga 2016. Nama yang tercantum bervariasi, begitu pula tahun wafat dan nama istri yang disebutkan.

Perbedaan itu dinilai jaksa bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan perbuatan membuat surat palsu untuk mendukung klaim waris.

Pada 4 September 2025, PN Denpasar memutus perkara tersebut dengan amar lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) melalui Putusan Nomor 1067/Pid.B/2024/PN Dps. Jaksa kemudian mengajukan kasasi.