Luka Cekikan di Leher Brigadir Nurhadi Bikin LPSK Curiga Peran Misri

Posted on

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap dugaan kuat bahwa Misri Puspita Sari merupakan pelaku utama dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Brigadir yang bertugas di Bidpropam Polda NTB itu ditemukan tewas di kolam Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu malam (16/4/2025).

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyebutkan, dugaan itu muncul setelah pihaknya menelaah berita acara pemeriksaan (BAP) dari kejaksaan.

“Penelaahan itu berbasis BAP ya, BAP-nya kecenderungan merujuk pada satu tersangka. Memang ada tiga tersangka dan memang lebih diarahkan kepada tersangka perempuan (Misri Puspita Sari),” kata Sri, Rabu (23/7/2025).

Misri adalah satu dari tiga tersangka bersama dua atasan Nurhadi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.

Meski BAP mengarah pada Misri, Sri mempertanyakan kemampuan fisik Misri untuk menyebabkan kematian Brigadir Nurhadi secara langsung.

“Hasil autopsi ditemukan ada luka-luka ya, seperti ada cekikan dan sebagainya. Sehingga ada muncul memang sedikit pertanyaan, apakah memang seorang Misri memang bisa melakukan tindakan hingga membuat korban mati seketika. Itu memang jadi pertanyaan kami,” ujar Sri.

Namun, ia menegaskan analisis LPSK tetap mengacu pada BAP yang menunjuk Misri sebagai pelaku utama.

Dalam kesempatan itu, Sri juga menyampaikan bahwa permohonan justice collaborator (JC) dari Misri belum disetujui. LPSK masih menelaah permohonan yang diajukan melalui kuasa hukum Misri.

“Iya, memang kami menerima permohonan JC dari salah satu tersangka, yaitu Misri. Kami memang belum menyetujui ya, karena konteksnya kami dalam konteks penelaahan,” jelasnya.

Salah satu syarat JC, kata Sri, adalah bukan pelaku utama dan bisa mengungkap perkara secara terang. Namun, hingga kini LPSK belum bertemu langsung dengan Misri.

“Kami ada rencana (ke Polda ketemu Misri), tapi belum mendapatkan respon (dari Polda NTB),” ujarnya.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, membenarkan bahwa pihaknya menerima kunjungan LPSK untuk koordinasi soal permohonan JC.

“Ini masih penjajakan, apakah memungkinkan atau tidak dan bagaimana, belum. Masih tahap awal,” kata Wahyudi.

Menurutnya, keputusan apakah Misri layak menjadi JC adalah kewenangan LPSK. Kejati NTB hanya mendukung dari sisi koordinasi.

“Apakah itu mungkin ada bisa diberikan perlindungan terhadap pelaku sebagai JC atau tidak, atau mungkin juga ada saksi yang minta perlindungan, itu ranah dari LPSK. Itu masih tahapnya koordinasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyebutkan dugaan penganiayaan sebagai penyebab kematian Brigadir Nurhadi.

“Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (Villa Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam,” kata Syarif, Jumat (4/7/2025).

Autopsi mengungkap luka-luka di tubuh korban. Yang paling fatal, patah tulang lidah akibat cekikan atau tekanan kuat di leher. Namun, penyidik belum memastikan siapa pelaku utama dari tiga tersangka yang telah ditahan.

“Itu masih kami dalami,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda NTB dan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Brigadir Nurhadi meninggal dunia pada Rabu malam (16/4/2025) saat menghadiri pesta bersama dua atasannya dan dua orang lady companion (LC). Meski sempat diperiksa tim medis, nyawanya tidak tertolong.

Awalnya, keluarga menerima kematian Nurhadi sebagai musibah. Namun, karena dianggap janggal, Polda NTB melakukan ekshumasi dan autopsi ulang pada Kamis (1/5/2025).

Sebelumnya tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri turut turun tangan menangani kasus ini. Mereka datang ke Polda NTB untuk memberikan asistensi penyidikan terhadap tiga tersangka.

“(Memberikan) asistensi, memastikan bahwa proses yang dilakukan penyidik itu benar,” kata kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, Senin (21/7/2025).

Yan menyebut, Misri telah diperiksa oleh tim Itwasum Polri pada Jumat (18/7/2025). Pemeriksaan fokus pada dugaan adanya tekanan terhadap Misri selama proses hukum.

“Keterangan Misri sama, tidak ada yang beda, sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP),” ujar Yan.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kompol Yogi dan Ipda Haris. Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Yogi, Hijrat Prayitno.

“Iya, kami dampingi pemeriksaan kemarin. Pemeriksaannya sama,” kata Hijrat.

Pihak Polda NTB belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan tim Itwasum tersebut.

Luka Cekikan Jadi Tanda Tanya

Permohonan JC Belum Disetujui

Kajati NTB: Masih Penjajakan Awal

Polisi Belum Pastikan Pelaku

Kematian Nurhadi Dianggap Janggal

Itwasum Polri Turun Tangan

Dalam kesempatan itu, Sri juga menyampaikan bahwa permohonan justice collaborator (JC) dari Misri belum disetujui. LPSK masih menelaah permohonan yang diajukan melalui kuasa hukum Misri.

“Iya, memang kami menerima permohonan JC dari salah satu tersangka, yaitu Misri. Kami memang belum menyetujui ya, karena konteksnya kami dalam konteks penelaahan,” jelasnya.

Salah satu syarat JC, kata Sri, adalah bukan pelaku utama dan bisa mengungkap perkara secara terang. Namun, hingga kini LPSK belum bertemu langsung dengan Misri.

“Kami ada rencana (ke Polda ketemu Misri), tapi belum mendapatkan respon (dari Polda NTB),” ujarnya.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, membenarkan bahwa pihaknya menerima kunjungan LPSK untuk koordinasi soal permohonan JC.

“Ini masih penjajakan, apakah memungkinkan atau tidak dan bagaimana, belum. Masih tahap awal,” kata Wahyudi.

Menurutnya, keputusan apakah Misri layak menjadi JC adalah kewenangan LPSK. Kejati NTB hanya mendukung dari sisi koordinasi.

“Apakah itu mungkin ada bisa diberikan perlindungan terhadap pelaku sebagai JC atau tidak, atau mungkin juga ada saksi yang minta perlindungan, itu ranah dari LPSK. Itu masih tahapnya koordinasi,” ujarnya.

Permohonan JC Belum Disetujui

Kajati NTB: Masih Penjajakan Awal

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyebutkan dugaan penganiayaan sebagai penyebab kematian Brigadir Nurhadi.

“Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (Villa Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam,” kata Syarif, Jumat (4/7/2025).

Autopsi mengungkap luka-luka di tubuh korban. Yang paling fatal, patah tulang lidah akibat cekikan atau tekanan kuat di leher. Namun, penyidik belum memastikan siapa pelaku utama dari tiga tersangka yang telah ditahan.

“Itu masih kami dalami,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda NTB dan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Brigadir Nurhadi meninggal dunia pada Rabu malam (16/4/2025) saat menghadiri pesta bersama dua atasannya dan dua orang lady companion (LC). Meski sempat diperiksa tim medis, nyawanya tidak tertolong.

Awalnya, keluarga menerima kematian Nurhadi sebagai musibah. Namun, karena dianggap janggal, Polda NTB melakukan ekshumasi dan autopsi ulang pada Kamis (1/5/2025).

Polisi Belum Pastikan Pelaku

Kematian Nurhadi Dianggap Janggal

Sebelumnya tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri turut turun tangan menangani kasus ini. Mereka datang ke Polda NTB untuk memberikan asistensi penyidikan terhadap tiga tersangka.

“(Memberikan) asistensi, memastikan bahwa proses yang dilakukan penyidik itu benar,” kata kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, Senin (21/7/2025).

Yan menyebut, Misri telah diperiksa oleh tim Itwasum Polri pada Jumat (18/7/2025). Pemeriksaan fokus pada dugaan adanya tekanan terhadap Misri selama proses hukum.

“Keterangan Misri sama, tidak ada yang beda, sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP),” ujar Yan.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kompol Yogi dan Ipda Haris. Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Yogi, Hijrat Prayitno.

“Iya, kami dampingi pemeriksaan kemarin. Pemeriksaannya sama,” kata Hijrat.

Pihak Polda NTB belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan tim Itwasum tersebut.

Itwasum Polri Turun Tangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *