Kupang –
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepolisian menambahkan pasal dugaan eksploitasi seksual dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di PUB Eltras, Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam perkara ini, pemilik tempat hiburan malam tersebut, suami dan istri, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami telah menyampaikan atensi kepada Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko terkait pentingnya penambahan pasal TPKS, khususnya mengenai dugaan eksploitasi seksual, dalam konstruksi perkara yang sedang ditangani,” ujar Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati saat konferensi pers di Kupang, NTT, Kamis (26/2/2026).
Sri menjelaskan, saat ini kedua tersangka dijerat Pasal 455 KUHP Baru terkait perekrutan, penampungan, pengiriman, dan penerimaan dalam lingkup TPPO. Namun, hasil penelusuran terhadap korban menunjukkan adanya indikasi eksploitasi seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 12.
“Unsur-unsur tersebut dinilai relevan dengan fakta yang terungkap dalam perkara ini. Sehingga atensi kami telah disampaikan secara resmi dan mendapatkan respons positif dari Bapak Kapolda NTT,” jelas Sri.
“Selain TPPO, kami melihat adanya dugaan eksploitasi seksual yang secara normatif telah diatur dalam UU TPKS. Karena itu, penegakan hukum harus melihat perkara ini secara utuh agar seluruh bentuk eksploitasi yang dialami korban dapat dijangkau,” sambung Sri.
Dari 13 korban, satu orang masih berusia 15 tahun saat kejadian. Seluruh korban telah dipulangkan ke Jawa Barat pada 23 Februari 2026 oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Kami menegaskan bahwa kepulangan korban tidak menghentikan proses hukum. Mekanisme pemeriksaan maupun persidangan tetap dapat difasilitasi sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” pungkas Sri.
Permohonan Perlindungan di NTT Meningkat
LPSK mencatat 369 permohonan perlindungan saksi dan korban di NTT sepanjang 2025, naik dari 193 permohonan pada 2024. Secara nasional, total permohonan pada 2025 mencapai 13.027 kasus.
“Jumlah jermohonan perlindungan di NTT menunjukkan tren kenaikan, dari 193 permohonan pada 2024 menjadi 369 permohonan pada 2025, dari total 13.027 permohonan perlindungan secara nasional pada 2025,” ujar Sri.
Dari total 2025, kasus didominasi kekerasan seksual anak 137 kasus dan TPPO 104 kasus. Selebihnya terdiri atas tindak pidana lain, TPPU, kekerasan seksual, penganiayaan berat, PHB, dan terorisme.
“Sedangkan pada Januari hingga Februari 2026, yaitu kekerasan seksual anak 10 kasus, TPPO 8 kasus, tindak pidana lain 4 kasus, kekerasan seksual 3 kasus dan korupsi satu kasus,” jelas Sri.
Menurut Sri, tingginya angka tersebut menunjukkan kebutuhan perlindungan dan pemulihan korban di NTT. Kehadiran Kantor Perwakilan LPSK di NTT dinilai penting agar layanan perlindungan dan restitusi lebih cepat dan mudah diakses.
“Dengan kantor perwakilan di daerah, koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan pemerintah daerah bisa lebih cepat dan responsif. Ini penting agar korban segera mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara komprehensif,” kata Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana.
