LPA Polisikan Pernikahan Anak SMP dan SMK di Lombok yang Viral

Posted on

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram melaporkan kasus dugaan pernikahan anak ke Polres Lombok Tengah. Pelaporan ini dilakukan setelah video prosesi nyongkolan atau pernikahan adat Sasak dua remaja viral di media sosial.

“Hari ini akhirnya dari LPA Kota Mataram telah melakukan pelaporan pengaduan perkawinan anak yang terjadi di salah satu desa di Lombok Tengah,” kata Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, saat ditemui di Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025).

Berdasarkan informasi yang diterima, pasangan yang menikah masing-masing berinisial SMY (15), siswi SMP asal Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dan SR (17), siswa SMK asal Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah.

Joko menjelaskan, laporan ditujukan kepada semua pihak yang diduga terlibat dalam memfasilitasi pernikahan anak tersebut, termasuk orang tua dan penghulu.

“Yang dilaporkan adalah pihak-pihak yang kemudian memfasilitasi perkawinan anak ini. Di situ pasti ada orang-orang yang terlibat dalam pernikahannya siapa. Bisa saja orang tua, bisa saja penghulu yang menikahkan,” ujarnya.

Pernikahan itu disebut sempat dicegah oleh perangkat desa dari kedua belah pihak. Namun, upaya tersebut gagal karena keluarga tetap bersikukuh.

“Kalau dari informasi awal, Kades dan Kadus sudah berusaha melakukan pencegahan. Tetapi para pihak ini tetap ngotot untuk dinikahkan. Sehingga yang kita soroti di sini orang tua, kami belum tahu apakah ada penghulunya,” lanjutnya.

Joko menyebutkan, pernikahan tersebut tidak terjadi secara instan. Sebelumnya, sudah ada beberapa upaya kawin lari sejak April 2025. Bahkan, salah satu upaya sempat dilerai pemerintah desa.

“April itu sudah ada upaya pernikahan, tetapi saat itu dibelas. Kemudian selang satu minggu setelahnya lagi ada upaya pernikahan lagi. Sampai terakhir di bulan Mei ini ada pernikahan,” ungkapnya.

Ia juga menerima informasi bahwa dalam selarian terakhir, kedua anak tersebut sempat dibawa ke Pulau Sumbawa selama dua hari. Karena itu, pihak keluarga akhirnya pasrah dan membiarkan pernikahan dilangsungkan.

“Infonya seperti itu (dibawa ke Sumbawa), tetapi nanti dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian. Saya masih umum sekali ini,” tegas Joko.

Joko menambahkan, setelah pernikahan dilangsungkan, pihak desa sudah berupaya mencegah acara nyongkolan yang belakangan viral di media sosial.

“Sudah, makanya tadi sudah ada upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat, untuk kemudian mencegah terjadinya perkawinan anak ini. Bahkan, setelah adanya perkawinan anak, dari aparat desa sudah melarang untuk tidak melakukan nyongkolan sehingga viral seperti sekarang ini,” bebernya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman dan akan memanggil para saksi.

“Laporan baru masuk. Nanti kami panggil dulu saksi-saksi pihak terkait,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan pasangan remaja tengah melangsungkan pernikahan viral di media sosial. Dalam video itu, kedua mempelai tampak berfoto bersama di depan pelaminan. Mempelai perempuan terlihat semringah saat mengikuti prosesi nyongkolan.

Video tersebut menuai berbagai komentar dari warganet. Banyak yang menyayangkan terjadinya pernikahan di usia sekolah, apalagi diduga tanpa sepengetahuan aparat desa.