Lontarkan Kata-kata Mesum ke Anak Tiri, Pria Dompu Serahkan Diri ke Polisi

Posted on

Seorang pria berinisial H asal Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyerahkan diri ke kantor polisi. H sebelumnya dicari polisi karena diduga melakukan pelecehan dengan melontarkan kata-kata kotor bernuansa mesum kepada anak tiri perempuannya berinisial AF.

Perbuatan H sempat membuat keluarga korban mengamuk. Bahkan, mereka memblokir jalan di Desa O’o, Kecamatan Dompu, lantaran H melarikan diri setelah mengetahui korban melaporkan ucapan kotor tersebut kepada orang tuanya.

“Pelaku ini melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) melalui ucapan atau ajakan mesum,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, kepada infoBali, Senin (5/1/2026).

H menyerahkan diri ke kantor polisi pada Sabtu (3/1/2026), atau dua hari setelah melontarkan kata-kata mesum itu kepada anak tirinya. Menurut Masdidin, korban bersama adiknya semula berkunjung dan menemui ibunya yang telah menikah dengan H.

Saat itulah, H tiba-tiba mengeluarkan kata-kata yang tak senonoh kepada korban. H mengira anak tirinya itu akan tergoda. Namun, korban justru melaporkan pelecehan verbal oleh H itu kepada ayah kandungnya.

“Pelaku ini adalah ayah tirinya, karena ibunya menikah lagi dengan pelaku. Tapi korban tinggal bersama ayah kandungnya di Kecamatan Dompu,” jelas Masdidin.

Lantaran kesal setelah mendengar cerita dari anaknya, ayah kandung korban dan keluarga lantas memblokir jalan pada Jumat (2/1/2026) malam. Mereka menuntut polisi untuk segera menangkap H.

Merasa dirinya tidak aman, pelaku H kemudian memilih untuk menyerahkan diri ke Polsek Hu’u. H diantar oleh keluarga dan mengakui perbuatannya kepada polisi.

“Pelaku menyerahkan diri setelah polisi mendekati keluarga. Kini sudah diamankan di Polres dan tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Masdidin.

Saat itulah, H tiba-tiba mengeluarkan kata-kata yang tak senonoh kepada korban. H mengira anak tirinya itu akan tergoda. Namun, korban justru melaporkan pelecehan verbal oleh H itu kepada ayah kandungnya.

“Pelaku ini adalah ayah tirinya, karena ibunya menikah lagi dengan pelaku. Tapi korban tinggal bersama ayah kandungnya di Kecamatan Dompu,” jelas Masdidin.

Lantaran kesal setelah mendengar cerita dari anaknya, ayah kandung korban dan keluarga lantas memblokir jalan pada Jumat (2/1/2026) malam. Mereka menuntut polisi untuk segera menangkap H.

Merasa dirinya tidak aman, pelaku H kemudian memilih untuk menyerahkan diri ke Polsek Hu’u. H diantar oleh keluarga dan mengakui perbuatannya kepada polisi.

“Pelaku menyerahkan diri setelah polisi mendekati keluarga. Kini sudah diamankan di Polres dan tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Masdidin.