Lodok adalah sistem pembagian tanah atau sawah adat di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Cara pembagiannya menghasilkan pola menyerupai jaring laba-laba raksasa ketika dilihat dari atas.
Pada pandangan pertama, pola tersebut tampak seperti karya seni alam. Namun bagi masyarakat Manggarai, lodok adalah nadi yang mengatur hak, tanggung jawab, hingga relasi sosial antarwarga.
Dalam perspektif hukum adat, sistem lodok berfungsi sebagai mekanisme pembagian ruang yang menjamin pemerataan tanah di antara anggota kampung. Sementara dari sudut pandang hukum agraria, praktik ini mencerminkan bentuk penguasaan komunal yang tidak dapat diputus dari identitas kolektif masyarakat Manggarai.
Dua penelitian Bayna & Prasakti (2023) serta Dasal dkk. (2023) menunjukkan bahwa sistem lodok tidak hanya menjadi tradisi, tetapi juga perangkat sosial yang menjaga keseimbangan hak, kewajiban, dan hubungan antarklan.
Sistem lodok tidak sekadar membagi tanah menjadi irisan-irisan layaknya potongan kue. Ia adalah bahasa simbolik yang menegaskan bahwa setiap anggota komunitas memiliki kedudukan yang setara, serta terikat dalam kesepakatan adat yang menjaga harmoni.
Dari posisi lodok yang ditarik dari titik pusat, compang, altar adat tempat persembahan, hingga garis-garis pembagi yang ditentukan oleh tua teno, semua prosesnya mencerminkan prinsip keadilan yang hidup dan dijalankan turun-temurun.
Lodok bukan hanya sistem agraria, ia adalah cara suatu masyarakat memahami dunia, berbagi ruang, dan menjaga warisan yang menjadi fondasi identitas mereka.
Lodok adalah sistem pembagian tanah ulayat (tanah adat) dalam masyarakat adat Manggarai yang digunakan untuk mendistribusikan tanah garapan secara adil kepada seluruh warga kampung (beo).
Sistem ini muncul karena dalam budaya Manggarai, tanah bukan hanya lahan pertanian, tetapi sumber kehidupan, kekuasaan, kesejahteraan, dan identitas komunal. Lodok merupakan sistem pembagian lahan lingko yang membentuk pola menyerupai jaring laba-laba raksasa.
Pada titik pusat pola tersebut biasanya ditanam sebuah haju teno atau kayu teno oleh Tu’a Teno sebagai penanda sakral dan titik awal pembagian. Dari pusat teno inilah lahan kemudian dibagi dengan menarik garis-garis lurus seperti jari-jari menuju batas terluar lingko.
Secara prinsip, pembagian tanah di Manggarai berpegang pada falsafah pati gici arit, cingka gici iret yang bermakna “meski sedikit, semua tetap kebagian”. Ungkapan ini menegaskan bahwa tanah harus dibagi secara adil demi kesejahteraan seluruh anggota kampung.
Meski demikian, dalam praktiknya pembagian tanah tetap memperhatikan struktur sosial masyarakat setempat. Namun begitu, proses pembagiannya tetap wajib mengikuti dan menghormati aturan adat Manggarai sebagai landasan utama pengelolaan tanah lingko.
Masyarakat Manggarai percaya bahwa hidup mereka tidak bisa dipisahkan dari tanah, karena tanah:
• memberi makan (tempat bercocok tanam),
• menjadi dasar kekuasaan adat,
• menjadi sumber kesejahteraan,
• mengikat hubungan antar-famili dalam kampung.
Ada ungkapan adat yang terkenal:
“Gendang one lingkon peang”
Artinya: di mana ada kampung adat (mbaru gendang), di situ harus ada tanah garapan untuk warganya.
Sebelum membahas lodok, kita perlu memahami lingko. Lingko adalah tanah komunal milik satu kampung (beo).
Tanah ini diperoleh sejak leluhur merambah hutan dan mengubahnya menjadi lahan pertanian. Lingko berbentuk bulat atau bundar, sesuai bentuk perkampungan adat Manggarai yang memusat di rumah adat (mbaru gendang). Penduduk satu kampung tidak boleh mengambil atau menggarap lingko milik kampung lain.
Untuk mencegah konflik, dibuatlah batas yang disebut rahit, yaitu garis batas adat antar-lingko milik kampung berbeda. Pada masyarakat adat Gendang Nampo di Desa Golo Woi, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai, pembagian lodok dilakukan melalui beberapa tahap sakral berikut.
Tahap pertama adalah ritual barong boa, yaitu upacara untuk memanggil dan menghormati roh para leluhur. Warga adat Gendang Nampo meyakini bahwa leluhur memiliki peran penting dalam setiap aktivitas besar, termasuk pembagian tanah. Karena itu, seluruh tua adat terlebih dahulu mengunjungi pekuburan umum kampung untuk mengundang kehadiran leluhur selama proses berlangsung.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Setelah dari kuburan, masyarakat berkumpul di mbaru gendang (rumah adat) untuk melaksanakan ritual teing hang. Upacara ini dimulai dengan kapu, yaitu penyambutan arwah leluhur menggunakan sebutir telur yang diletakkan di atas compang atau lumpung (mezbah batu).
Tahapan berikutnya adalah persembahan (teing hang) melalui penyembelihan ayam jantan merah (manuk cepang) yang didahului doa khusus torok manuk. Bagian hati dan daging ayam yang telah dibakar disajikan sebagai helang (sesajian), sebagai bentuk penghormatan sekaligus memohon perlindungan agar proses pembagian tanah berjalan aman.
Selesai teing hang, masyarakat mengadakan pertemuan awal atau reke lodok. Rapat yang dipimpin tu’a teno ini membahas rencana pelaksanaan pembagian tanah, waktu kegiatan, serta perlengkapan yang harus dibawa. Pada tahap ini, didata pula siapa saja yang berhak menerima bagian.
Selanjutnya, tu’a kilo (pemimpin keluarga besar) dan tu’a panga (pemimpin satu garis keturunan) melakukan musyawarah untuk menentukan anggota klan yang mendapat bagian, termasuk pihak luar yang mungkin ingin memperoleh tanah seperti:
1. Ata long: pendatang yang telah menetap lama di kampung.
2. Ata kapu manuk lele tuak: orang luar yang meminta jatah tanah dengan membawa sesajen berupa tuak dan ayam.
3. Keturunan perempuan: yang masih atau tidak lagi tinggal bersama suami namun tetap diakui dalam garis keluarga.
Pada hari pembagian lodok, warga kembali berkumpul di rumah adat untuk melaksanakan ritual wuat wa’i. Upacara ini bertujuan meminta restu kepada Tuhan dan leluhur agar pembagian berlangsung lancar. Seekor ayam jantan merah kembali digunakan sebagai kurban, dan darahnya kemudian dioleskan pada kayu teno yang telah dibentuk menyerupai mangka (gasing).
Karena terdapat lima lingko yang akan dibagikan, disiapkan pula lima kayu teno dan lima utas tali dari tanaman merambat yang dibentuk cincin kecil.
Setelah wuat wa’i, masyarakat melaksanakan lilik compang, yaitu mengelilingi compang (mezbah pusat kampung) sebagai simbol penghormatan terhadap kampung (beo bate ka’eng) dan halaman adat (natas bate labar).
Warga berangkat menuju lingko dengan iringan bunyi gong, mengikuti jalur tradisional yang diyakini sebagai jalan yang dahulu dilalui para leluhur, yang disebut salang ceki.
Setelah tiba di lokasi lingko, tu’a teno mengambil posisi di titik pusat lingko, sementara warga duduk melingkar mengelilinginya.
Ritual dimulai dengan menggali lubang (tente arong) tempat kayu teno akan ditancapkan. Sebutir telur diletakkan ke dalamnya setelah tu’a teno memanjatkan doa permohonan hasil panen yang melimpah.
Kayu teno kemudian ditancapkan di pusat lingko. Di sekelilingnya diletakkan tali berbentuk lingkaran kecil. Patok-patok kecil (lance koe) kemudian ditancapkan mengelilingi lingkaran tersebut.
Jarak antar lance koe diukur menggunakan jari tu’a teno, yang disebut sor moso, dengan pengelompokan:
• Moso rembo: lima jari (hak bagian terbesar)
• Lide: tiga jari
• Koret: Satu-dua jari (biasanya untuk pendatang: ata long atau ata kapu manuk lele tuak)
Semakin besar jarak jari yang digunakan, semakin besar jatah tanah yang diperoleh, disesuaikan dengan status seseorang dalam struktur adat (tu’a golo, tu’a teno, tu’a panga, tu’a kilo, warga biasa, pendatang).
Setelah seluruh lance ditancapkan, tali kedua dipasang di luar lingkaran pertama, lalu lance kembali dipasang tegak lurus dengan baris sebelumnya dan dengan kayu teno.
Proses ini diteruskan hingga batas terluar lingko (mosa puar), kemudian tali-tali direntangkan lurus membentuk garis-garis jari-jari. Dari sinilah terbentuk pola khas lodok yang menyerupai jaring laba-laba raksasa simbol harmoni, keteraturan, dan keadilan dalam masyarakat Manggarai.
Tanah lingko adalah milik komunal warga kampung, maka muncul kebutuhan untuk membagi tanah secara adil kepada setiap keluarga, memastikan setiap kepala keluarga mendapat bagian, menjaga kesatuan sosial dalam kampung, mencegah konflik perebutan lahan.
Dari sinilah muncul sistem pembagian tanah yang disebut lodok. Jadi, Apa Itu Lodok? Lodok adalah sistem adat untuk membagi tanah lingko (tanah ulayat) secara merata dan adil kepada seluruh keluarga dalam kampung. Pembagian ini dilakukan dengan cara menarik garis-garis dari satu titik pusat (biasanya compang altar batu leluhur) sehingga tanah terbagi menjadi irisan-irisan seperti jaring laba-laba, roda, atau matahari dengan sinar-sinar yang memancar. Setiap irisan diberikan kepada satu keluarga yang berhak mengolahnya.
Konflik agraria di Manggarai tidak muncul dalam ruang hampa. Ia berakar dari proses panjang ketika struktur kekuasaan adat yang selama ratusan tahun mengatur tanah, wilayah, dan kehidupan sosial masyarakat mulai diintervensi oleh kekuatan politik luar. Pada mulanya, masyarakat Manggarai hidup dalam tatanan adat yang harmonis. Tu’a Golo (kepala kampung) dan Tu’a Teno (ketua adat pembagian tanah) memegang otoritas penuh dalam menentukan batas, pewarisan, serta pengelolaan lingko lodok, yakni sistem pembagian tanah komunal berbentuk jaring laba-laba.
Namun stabilitas tersebut perlahan retak ketika kekuasaan dari luar mulai masuk. Kerajaan Goa-Tallo, Kerajaan Bima, hingga kolonial Belanda turut menanamkan pengaruhnya di wilayah Manggarai. Dalam proses itu, kewenangan tradisional dipreteli sedikit demi sedikit. Peran Tu’a Golo dan Tu’a Teno yang memiliki pengetahuan turun-temurun tentang batas adat digeser oleh struktur baru seperti Gelarang dan Dalu, pejabat administratif yang ditunjuk oleh kerajaan atau kolonial tanpa pemahaman mendalam tentang sistem lingko.
Perubahan struktural ini menimbulkan dampak serius, banyak keputusan pembagian tanah adat diabaikan. Lingko yang dulu dihitung dengan teliti berdasarkan jumlah keluarga, garis keturunan, serta kebutuhan komunal, sering kali dibagi ulang tanpa mempertimbangkan aturan adat. Batas-batas tanah menjadi kabur. Pengetahuan lisan tentang batas warisan yang berasal dari cerita, ritual, dan kesepakatan adat mulai hilang karena pejabat kolonial tidak mengikutsertakan tokoh adat dalam pengambilan keputusan. Sengketa tanah meningkat.
Ketika batas tidak lagi jelas, klaim tanah tumpang tindih antara marga, kampung, bahkan antarwilayah administratif baru. Ini menjadi benih konflik berkepanjangan hingga masa Indonesia modern. Generasi muda kehilangan akar pengetahuan lokal. Sistem dokumentasi kolonial yang menggantikan pengetahuan lisan adat menyebabkan generasi baru tidak lagi memahami filosofi dan fungsi lingko sebagai identitas sosial Manggarai.
Setelah Indonesia merdeka, masalah tidak serta-merta selesai. Di berbagai persidangan sengketa tanah, pengadilan cenderung menggunakan hukum agraria nasional sebagai dasar utama. Sistem adat lingko jarang menjadi rujukan. Akibatnya, penyelesaian konflik tidak menyentuh akar persoalan yang justru bersumber pada hilangnya kewenangan adat dan rusaknya struktur pembagian tanah komunal sejak masa kolonial.
Kini, upaya mengembalikan fungsi adat dalam penyelesaian sengketa menjadi penting bukan hanya untuk keadilan agraria, tetapi juga sebagai usaha menghidupkan kembali identitas budaya Manggarai yang mulai pudar. Lingko lodok bukan sekadar sistem pembagian tanah ia adalah simbol kebersamaan, sejarah, dan cara masyarakat Manggarai memahami dunia mereka.
Lodok bukan sekadar pemandangan sawah berbentuk jaring laba-laba yang memikat wisatawan di Lingko Cancar. Ia adalah jejak sejarah panjang masyarakat Manggarai dalam menjaga keseimbangan antara manusia, tanah, dan leluhur. Meski pengaruh kolonialisme dan perubahan sistem hukum modern sempat meretakkan kewenangan adat, nilai-nilai kebersamaan yang tertanam dalam pembagian tanah komunal tetap hidup dalam ingatan kolektif masyarakat.
Di tengah perkembangan pariwisata dan tuntutan modernisasi, pelestarian sistem lodok menjadi semakin penting. Bukan hanya sebagai daya tarik wisata budaya, tetapi juga sebagai pengingat bahwa kearifan lokal Manggarai pernah menjadi fondasi harmoni sosial selama berabad-abad. Meneguhkan kembali peran adat, memberi ruang bagi mekanisme lokal dalam penyelesaian sengketa tanah, dan menjaga keberlanjutan lingko sebagai warisan budaya adalah langkah yang perlu dijaga bersama.
