Lindungi Kekayaan Intelektual, DPRD Badung Godok Perda HAKI

Posted on

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual. Hal itu dilakukan untuk memberi perlindungan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terkait aset intelektual, produk khas, hingga potensi budaya di Badung.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Badung, I Made Retha, menjelaskan perumusan Ranperda ini mencakup semua jenis HAKI, baik yang bersifat personal maupun komunal. Ia menilai pemerintah daerah (Pemda) perlu berperan dalam mengamankan potensi kekayaan intelektual di wilayah masing-masing.

“Perlu perhatian khusus dan tanggung jawab melindungi kekayaan intelektual yang ada di daerah masing-masing. Ini karena salah satu bentuk kedaulatan negara yang harus dilindungi,” tegas Retha saat Rapat Paripurna DPRD Badung, Rabu (29/10/2025).

Retha menyampaikan Ranperda inisiatif ini dirancang sebagai payung hukum untuk melindungi aset intelektual daerah. Ia berharap aturan tersebut dapat memacu pertumbuhan ekonomi kreatif di Badung.

Politikus Partai Demokrat itu menyadari minimnya kesadaran masyarakat tentang perlindungan bagi setiap karya intelektual, potensi alam, produk khas daerah, hingga kebudayaan. “Pelindungan kekayaan intelektual dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif yang menjadi bagian penting dalam meningkatkan pembangunan perekonomian di Kabupaten Badung,” imbuhnya.

Pria asal Kuta Selatan itu merinci hak personal meliputi paten, merek, desain industri, hak cipta, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Sementara itu, hak komunal mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis.

Ranperda ini, Retha berujar, juga mengamanatkan peran aktif pemerintah secara berkelanjutan dan tidak hanya berhenti pada pendaftaran HAKI. Pemerintah daerah, dia melanjutkan, ditugaskan untuk melakukan inventarisasi, identifikasi, dan meneliti potensi kekayaan intelektual.

“Hasilnya akan digunakan untuk merumuskan strategi dan kebijakan pembangunan daerah. Strategi tersebut mencakup pembinaan, fasilitasi pemasaran dan promosi, bantuan permodalan, hingga pemberdayaan masyarakat pelaku kekayaan intelektual,” imbuhnya.

DPRD Badung berharap Ranperda Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual dapat menjadi dasar hukum bagi setiap perangkat daerah terkait. Tujuannya mendorong perlindungan HAKI dan menjamin keberlangsungan usaha ekonomi di Kabupaten Badung.

Politikus Partai Demokrat itu menyadari minimnya kesadaran masyarakat tentang perlindungan bagi setiap karya intelektual, potensi alam, produk khas daerah, hingga kebudayaan. “Pelindungan kekayaan intelektual dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif yang menjadi bagian penting dalam meningkatkan pembangunan perekonomian di Kabupaten Badung,” imbuhnya.

Pria asal Kuta Selatan itu merinci hak personal meliputi paten, merek, desain industri, hak cipta, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Sementara itu, hak komunal mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis.

Ranperda ini, Retha berujar, juga mengamanatkan peran aktif pemerintah secara berkelanjutan dan tidak hanya berhenti pada pendaftaran HAKI. Pemerintah daerah, dia melanjutkan, ditugaskan untuk melakukan inventarisasi, identifikasi, dan meneliti potensi kekayaan intelektual.

“Hasilnya akan digunakan untuk merumuskan strategi dan kebijakan pembangunan daerah. Strategi tersebut mencakup pembinaan, fasilitasi pemasaran dan promosi, bantuan permodalan, hingga pemberdayaan masyarakat pelaku kekayaan intelektual,” imbuhnya.

DPRD Badung berharap Ranperda Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual dapat menjadi dasar hukum bagi setiap perangkat daerah terkait. Tujuannya mendorong perlindungan HAKI dan menjamin keberlangsungan usaha ekonomi di Kabupaten Badung.