Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyatakan berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esca Faska Rely telah lengkap atau P21. Kini, jaksa tinggal menunggu penyerahan tahap dua untuk menuju persidangan.
“Iya (berkas lima tersangka) sudah (lengkap atau P21),” timpal Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid kepada infoBali, Sabtu (6/12/2025).
Lima tersangka tersebut yakni istri Brigadir Esco, Briptu Rizka Sintiyani, serta Saiun alias SA, Nuraini alias NU, Paozi alias PA, dan Deni alias DR. Terkait pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti, kejaksaan masih berkoordinasi dengan penyidik.
“Tunggu waktunya,” katanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengungkapkan berkas perkara yang dinyatakan lengkap itu baru milik dua tersangka, yakni Rizka dan Saiun.
“Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa terhadap tersangka Rizka dan satu lagi tersangkanya atas nama Saiun. Sudah dinyatakan P21,” ucap Syarif.
Ia menambahkan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti belum dapat dipastikan waktunya. Menurutnya, tahap dua masih dalam proses koordinasi antara penyidik Polres Lombok Barat dan kejaksaan.
“Untuk pelimpahan tahap duanya sedang dikoordinasikan, mudah-mudahan dalam waktu dekat dilimpahkan ke kejaksaan,” sebutnya.
Brigadir Esco ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu. Anggota Intel Polsek Sekotong itu pertama kali ditemukan oleh salah satu tersangka, Saiun alias SA.
Mayat Brigadir Esco ditemukan dalam kondisi membusuk, wajah rusak, dan leher terikat tali di bawah pohon. Pada awalnya, penemuan mayat tersebut diduga sebagai kasus gantung diri. Namun hasil penyelidikan dan penyidikan mengarahkan polisi pada dugaan pembunuhan.
Polres Lombok Barat kemudian menetapkan lima tersangka. Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah istri korban, Briptu Rizka. Empat lainnya yakni Saiun alias SA, Nuraini alias NU, Paozi alias PA, dan Deni alias DR.
