Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi, Diduga Langgar Hak Cipta Cover Lagu tanpa Izin

Posted on

Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang pencipta lagu berinisial YD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, laporan terhadap Lesti Kejora dibuat pada Sabtu (18/5/2025).

“Pelapor adalah Saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah Saudari LK,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (20/5/2025), dilansir dari infoNews.

Lesti Kejora dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Menurut keterangan pelapor, Lesti Kejora disebut-sebut meng-cover beberapa lagu milik YD sejak tahun 2018 hingga sekarang. Lagu-lagu tersebut kemudian diunggah ke platform YouTube tanpa izin dari pencipta aslinya.

“Kemudian kejadian berawal pada 2018 sampai sekarang diketahui Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelas Ade Ary.

Dalam proses pelaporan, pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyelidik. Barang bukti itu saat ini masih didalami pihak kepolisian.

“Pelapor membawa beberapa barang bukti, yang diserahkan kepada penyelidik untuk dilakukan pendalaman. Pertama ada flash disk, ada pernyataan dari publisher dan print out cover lagu. Jadi mohon waktu, laporan kami terima tim masih melakukan pendalaman,” tutur Ade Ary.

infocom telah menghubungi Lesti Kejora melalui akun Instagram resminya untuk meminta konfirmasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari pihak Lesti.

Diduga Cover Lagu tanpa Izin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *