Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London melaporkan bintang porno Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue kepada otoritas Inggris. Pelaporan dilakukan imbas aksi provokatif yang dilakukan Bonnie Blue di depan gedung KBRI London.
“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Yvonne Mewengkang, dilansir dari infoNews, Rabu (24/1/2025).
Indonesia, Yvonne mengatakan, menyesalkan tindakan tak pantas Bonnie Blue pada 15 Desember 2025 waktu setempat. Bonnie Blue dinilai telah melecehkan simbol nasional dan rekamannya beredar luas di media sosial itu.
Yvonne mengatakan bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia. Hal itu wajib dihormati oleh siapa pun dan di mana pun.
Kebebasan berekspresi, menurut Yvonne, tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain. Semua pihak harus menghormati prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara.
Yvonne berharap supaya semua pihak dapat menyikapi peristiwa itu secara bijak dan tidak terprovokasi. Dia memastikan Bonnie Blue telah dideportasi dan dikenai penangkalan masuk RI selama 10 tahun atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum lain saat berada di Bali.
Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas Bonnie Blue dan belasan warga negara asing (WNA) yang dinilai mengganggu ketertiban umum di Bali. Dia pun ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Badung di sebuah studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, pada 4 Desember 2025.
Meski dugaan tindak pidana pornografi tak terbukti dengan dalih konten hanya untuk kepentingan pribadi, polisi tetap memproses Bonnie Blue atas dugaan pelanggaran lalu lintas. Bonnie dan para WNA itu masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) yang justru digunakan untuk aktivitas produksi konten komersial dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam pernyataan tertulis, Senin (22/12/2025).
Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya
Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas Bonnie Blue dan belasan warga negara asing (WNA) yang dinilai mengganggu ketertiban umum di Bali. Dia pun ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Badung di sebuah studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, pada 4 Desember 2025.
Meski dugaan tindak pidana pornografi tak terbukti dengan dalih konten hanya untuk kepentingan pribadi, polisi tetap memproses Bonnie Blue atas dugaan pelanggaran lalu lintas. Bonnie dan para WNA itu masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) yang justru digunakan untuk aktivitas produksi konten komersial dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam pernyataan tertulis, Senin (22/12/2025).
Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya






