Misri, ladies companion (LC) asal Jambi, yang menjadi salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi diperiksa Bareskrim Polri. Pemeriksaan Misri berlangsung di Rutan Tahanan (Rutan) Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
“(Pemeriksaan oleh) Bareskrim, penyidik Bareskrim,” kata Dirtahti Polda NTB, AKBP Muhammad Rifa’i, Rabu (9/7/2025).
Rifa’i mengeklaim tidak mengetahui pemeriksaan dilakukan hanya kepada Misri atau juga terhadap tersangka lain. Tersangka lain yang dimaksud adalah dua atasan Nurhadi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.
“Kami nggak tau ya. Saya tidak mau menambah dan mengurangi,” terang Rifa’i.
Sebagaimana diketahui, Misri, Kompol Yogi, dan Ipda Haris saat ini ditahan di Rutan Dittahti Polda NTB. Kompol Yogi dan Ipda Haris telah diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Diberitakan sebelumnya, Misri terseret kasus tewasnya anggota Bidpropam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi, kini menjadi buah bibir. Misri semula diajak oleh Kompol Yogi untuk menginap dan berpesta di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, pada 16 April 2025.
Kompol Yogi menawarkan bayaran Rp 10 juta untuk sehari kencan bersama Misri. Diketahui, Misri bekerja sebagai pemandu karaoke atau LC yang tinggal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.