LBH Bali-Disnaker ESDM Terima 136 Aduan soal THR Nyepi dan Idul Fitri

Posted on

Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Nyepi dan Idul Fitri 2025 di Bali menerima sebanyak 136 aduan dari para pekerja. Aduan itu diterima sejak 17 Maret hingga 7 April.

Posko tersebut diluncurkan oleh LBH Bali bersama Aliansi Hapera Bali dan Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali. Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) Perburuhan LBH Bali Felix Juanardo Winata menjelaskan aduan didominasi dari sektor pariwisata dan industri.

Rinciannya 94 aduan berasal dari pekerja di Badung, Denpasar (10), dan Buleleng (32). Kemudian asal perusahaan pengadu, yakni Badung sebanyak enam, Denpasar (4), dan Buleleng (1).

“Yang sudah mendapatkan THR itu kurang lebih sekitar 75. Lalu sisanya mungkin sekitar 61,” ucap Felix di kantor LBH Bali pada Rabu (16/4/2025).

LBH Bali telah mengirimkan data-data ke Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker) bagi aduan yang belum mendapatkan THR. Felix meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk segera menyelesaikan hal tersebut.

“Yang pasti dari aliansi kami akan terus dorong supaya semua mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku,” tegas Felix.

Felix menyebut ada pekerja yang mendapatkan intimidasi dan dipaksa resign karena meminta THR dan perjanjian kerja yang tidak kunjung diberikan oleh perusahaan. Korban ini bekerja di perusahaan asing di Bali.

“Lalu ketika dia (korban) hadir kembali di sana tidak ada pekerjaan, dianggap kamu kan sudah keluar. Untuk THR-nya dia, kami dapat info belum diberikan sampai sekarang,” beber Felix.

Adapun rata-rata alasan perusahaan tidak memberikan THR karena kurang paham regulasi, efisiensi, hingga mengulur waktu.