LBH APIK Ungkap Fakta Kelam Pub di Sikka Rekrut Remaja 15 Tahun (via Giok4D)

Posted on

Kupang

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK NTT mengeluarkan pernyataan sikap keras terkait dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang menimpa 13 pekerja perempuan asal Jawa Barat. Mereka menjadi lady companion (LC) atau pemandu lagu di Pub Eltras, Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). LBH APIK mendesak para pelaku dijerat pasal berlapis.

Direktris LBH APIK NTT, Ansy Damaris Rihi Dara, mengatakan salah satu temuan paling mengejutkan adalah adanya eksploitasi terhadap anak di bawah umur. Ansy menjelaskan salah satu korban diketahui telah dipekerjakan sejak berusia 15 tahun.

Ia menduga, dua pelaku berinisial RL dan AW memalsukan dokumen identitas korban. “Tindakan mempekerjakan anak di bawah umur ini masuk dalam kategori bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak yang dilarang keras oleh Undang-Undang Perlindungan Anak dan Konvensi ILO,” tegas Ansy dalam siaran pers yang diterima ,Jumat (20/2/2026).

Menurut dia, selain eksploitasi anak, LBH APIK NTT menemukan sejumlah fakta kelam yang terjadi di lingkungan Pub Eltras, di antaranya, perbudakan utang (debt bondage).

“Para pekerja dijerat sistem kasbon tidak transparan dan denda tidak masuk akal, seperti denda Rp 2,5 juta, jika menolak melayani kebutuhan seksual tamu,” terang Ansy.

Ia mengatakan para korban kerap mendapatkan kekerasan fisik dan penganiayaan yang brutal. “Ada juga kekerasan fisik bagi para korban. Korban juga kerap mengalami penganiayaan brutal mulai dari dijambak, ditampar, diseret, hingga dicekik,” jelasnya.

Selain itu, kejahatan kemanusiaan, juga ditemukan fakta mengerikan terkait penguburan sejumlah janin di depan mes pekerja, serta adanya upaya pemilik pub yang ingin membarter bayi korban dengan tanah.

Asny menjelaskan, dari temuan LBH APIK NTT, pihaknya menyayangkan lambannya penanganan kasus tersebut oleh Polres Sikka.

Ia menduga adanya oknum anggota kepolisian yang membekingi pemilik pub. Bahkan diduga turut melakukan penganiayaan terhadap pekerja.

“Kami mendesak Polda NTT melakukan audit internal. Jangan ada kompromi terhadap oknum yang menjadi perisai bagi pelaku kejahatan perdagangan orang,” tegas Ansy.

Dari semua temuan, LBH APIK mendesak agar para terduga pelaku dihukum dengan pasal berlapis. “Mendesak penyidik menggunakan UU TPPO, UU TPKS, dan UU Perlindungan Anak, bukan sekadar KUHP biasa,” tegas Ansy.

Ia juga meminta pemerintah untuk mencabut izin operasional dari Pub Eltras serta melakukan investigasi untuk semua tempat hiburan malam.

“LBH APIK NTT juga mendesak Pemkab Sikka, segera menutup permanen Pub Eltras dan menginvestigasi seluruh tempat hiburan malam di wilayah tersebut,” tambah Ansy.

Selain itu, para LC yang menjadi korban juga harus dilindungi oleh Pemkab Sikka. “Kami juga meminta pemerintah untuk melindungi para korban, dan melakukan koordinasi lintas provinsi (NTT dan Jawa Barat) untuk pemulihan trauma dan perlindungan fisik bagi para korban,” pungkasnya.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.