Lombok Barat –
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), tidak setuju jika gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dibebankan kepada pemerintah daerah. LAZ siap memprotes pemerintah pusat jika kebijakan itu diambil.
“Ya tentu dong saya akan protes kalau diserahkan ke daerah tiba-tiba. Kami kan tidak ada hubungannya,” tegas LAZ, Kamis (5/2/2026).
Menurut LAZ, pemerintah kabupaten (pemkab) atau pemerintah kota (pemkot) tidak semestinya mengeluarkan anggaran untuk menggaji pegawai SPPG. Sebab, dana Transfer Ke Daerah (TKD) sudah dipangkas ratusan miliar untuk keberlangsungan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Ya enggak mungkin dia akan digaji daerah, orang dia pegawai BGN,” jelas Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
LAZ menyatakan akan setuju menggaji pegawai MBG yang berstatus PPPK jika mendapat tambahan anggaran dari pemerintah pusat. “Kalau diserahkan ke daerah, langsung gajinya dititip juga. Kan enak,” ujar LAZ
Meski demikian, LAZ setuju dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menjadikan karyawan SPPG sebagai PPPK. Namun, hanya untuk kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
“Kalau tidak salah tiga orang per dapur, tetapi kan sebelum masuk menjadi PPPK, itu dilatih kompetensi, dia harus punya sertifikasi. Dasar pengangkatannya itu adalah keahlian atau kompetensi itu,” terang LAZ.
“Itu bagus kalau diangkat supaya tidak pindah-pindah. Saya setuju yang tiga itu,” jelas mantan Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang itu.
Dilansir, Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengangkat pegawai inti SPPG menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status PPPK mulai 1 Februari 2026. Pengangkatan tersebut dilakukan melalui mekanisme seleksi menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Peserta yang tidak lolos dalam tahapan seleksi tersebut tidak dapat diangkat sebagai ASN. Selain itu, seluruh peserta wajib melengkapi persyaratan administrasi, melakukan pendaftaran, serta mengikuti seluruh rangkaian seleksi hingga dinyatakan lulus.
Hingga kini, belum ada ketentuan khusus terkait besaran gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi ASN PPPK. Namun, secara umum, gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK. Gaji PPPK, melalui perpres tersebut, ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja dengan kisaran antara Rp 1.938.500 hingga Rp 4.462.500 per bulan.
