Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Selasa, 22 April 2025 hadir di Badung. Layanan ini diberlakukan untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satuan Penyelenggaraan administrasi SIM (SATPAS).
Warga bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling jika ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis. Berikut Layanan SIM Keliling pada Selasa, 22 April 2025.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Masyarakat diimbau melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk:
Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor SATPAS. Sebab, perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi bisa dilakukan jika masa berlakunya sudah habis.
Layanan SIM Keliling bertujuan untuk mempermudah perpanjangan SIM yang masih aktif dengan cara yang cepat dan praktis. Poin penting yang ditekankan adalah untuk memastikan masa berlaku SIM belum habis jika ingin menggunakan layanan SIM Keliling.