Lapas Kerobokan Bantah Ada Napi Pasok Sabu ke Pengedar di Buleleng baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan membantah ada narapidana berinisial AWI sebagai pemasok sabu kepada IA (51). IA merupakan pengedar sabu tangkapan Kepolisian Resor (Polres) Buleleng.

Kalapas Kerobokan, Hudi Ismono, menegaskan hingga kini tidak ada konfirmasi resmi dari Polres Buleleng. Bahkan, setelah dilakukan penelusuran internal, napi berinisial AWI di Lapas Kerobokan sangat umum dan dimiliki oleh banyak warga binaan sehingga tidak memiliki dasar verifikasi yang jelas dan akurat.

“Kami sudah cek mendalam. Tidak ada konfirmasi nama atau identitas dari pihak Polres Buleleng yang menunjuk langsung ke napi berinisial AWI di Lapas Kerobokan. Apalagi, nama tersebut cukup umum dan ada puluhan warga binaan dengan inisial serupa. Kami tegaskan, jangan jadikan Lapas Kerobokan sebagai sasaran tidak benar,” tegas Hudi dalam siaran pers kepada infoBali, Kamis (17/7/2025) malam.

Hudi menuturkan Lapas Kerobokan langsung berkoordinasi dengan Polres Buleleng mengenai napi berinisial AWI yang memasok sabu kepada IA setelah diberitakan sejumlah media massa. Namun, hingga kini belum ada informasi atau kepastian mengenai napi yang dimaksud dari Polres Buleleng.

Selain itu, Hudi juga mengklarifikasi tudingan lain terkait nama Cuke yang disebut dalam kasus berbeda sebagai pemasok narkoba. Hudi juga menyatakan Cuke bukan napi Lapas Kerobokan, melainkan mantan warga binaan Lapas Narkotika Bangli yang telah lama bebas.

“Kami tidak pernah menoleransi pelanggaran. Jika ada indikasi keterlibatan warga binaan, kami siap tindak tegas dan terbuka,” tegas Hudi.

Diberitakan sebelumnya, pria berinisial IA (51) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu di Buleleng. IA mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kerobokan.

“Hasil interogasi menyebutkan bahwa IA mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang napi di Lapas Kerobokan yang bernama AWI,” kata Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, Senin (14/7/2025).

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

IA ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Patimura Nomor 101 B, RT 007, Kelurahan Kampung Bugis, Buleleng, Minggu (22/6/2025). Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *