Hunian lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Bali mengalami kelebihan kapasitas atau overload mencapai 170 persen. Renovasi blok hunian dan pidana kerja sosial menjadi solusi untuk mengatasi kondisi tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah, mengakui kapasitas lapas di Bali overload. Salah satu solusi yang dilakukan adalah merenovasi blok hunian di Lapas Kerobokan.
“Salah satunya adalah mulai selesainya proses renovasi hunian di Lapas Kerobokan. Hal ini cukup membantu untuk mengurangi over kapasitas di Bali,” kata Decky, Sabtu (19/7/2025).
Selain itu, upaya jangka panjang yakni dengan penerapan pidana kerja sosial yang merupakan implementasi KUHP baru. Pidana kerja sosial memberikan alternatif hukuman di luar pidana penjara sehingga over kapasitas di lapas bisa berkurang.
“Kami sangat berharap pidana kerja sosial ini menjadi opsi solusi terkait overloadnya kondisi hunian Lapas di Bali saat ini,” ujar Decky.
Ia menilai pidana kerja sosial merupakan jenis pidana alternatif yang memungkinkan seseorang divonis tidak langsung dipenjara. Namun, sanksi diberikan dalam bentuk pekerjaan sosial untuk efek jera.
Nantinya, terpidana akan ditempatkan di suatu daerah untuk melakukan pekerjaan sosial. Seluruh stakeholder terkait seperti kejaksaan, pengadilan, hingga pihak lapas akan bekerjasama untuk melakukan pengawasan.
“Pidana kerja sosial ini merupakan salah satu solusi dari semakin overloadnya kapasitas lapas. Semoga nantinya bisa diterapkan dengan baik dan menjadi opsi alternatif dalam pemberian hukuman,” harap Decky.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.