Proses hukum kasus kematian anggota Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi, terus bergulir. Misri Puspita Sari, salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir Nurhadi, bakal diajukan sebagai justice collaborator (JC).
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, mengungkapkan rencananya mengajukan Misri sebagai JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia masih yakin kliennya bukan pelaku utama dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Brigadir Nurhadi tewas.
“Senin (14/7/2025) sepertinya baru resmi (diajukan sebagai JC),” ujar Yan, Sabtu (12/7/2025).
Brigadir Nurhadi tewas di kolam renang seusai berpesta dan mengonsumsi narkoba di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, pada 16 April 2025. Pesta diikuti oleh Misri, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan seorang perempuan bernama Putri.
“Memang dia (Misri) mengakui berada TKP (Villa Tekek). Dia (Misri) sangat yakin tidak bersalah, karena tidak terlibat terkait dengan kematian korban (Brigadir Nurhadi),” imbuh Yan.
Kasus kematian Brigadir Nurhadi ini diwarnai kejanggalan hingga Polda NTB akhirnya melanjutkan penyidikan. Polisi kemudian melakukan ekshumasi untuk mengautopsi jasad anggota Bidpropam Polda NTB itu pada 1 Mei 2025.
Dalam perjalanannya, polisi lantas menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Ketiga tersangka itu adalah Misri, Kompol Yogi, dan Ipda Haris.
Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono Sudiutomo mengatakan seseorang bisa menjadi JC asalkan bukan menjadi pelaku utama dalam sebuah kasus kejahatan. Menurutnya, penyidik juga dapat memberi pertimbangan layak tidaknya seseorang diajukan sebagai justice collaborator.
“Yang penting adalah rekomendasi dari penyidik Polda NTB, apakah bisa dijadikan JC. Kalau memang disarankan oleh penyidik, kenapa tidak. Tetapi harus ada penilaian dari penyidik (untuk) menunjukkan pelaku utama (penganiayaan),” ungkap Arief.
Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, mengungkapkan ada fakta yang masih disembunyikan oleh Misri dan perlu digali lebih lebih dalam. Akan tetapi, dia berujar, Misri tidak bisa mengungkap fakta tersebut jika masih satu tempat tahanan bersama dua tersangka lainnya.
“Kami selaku kuasa hukum Misri, masih sangat yakin bahwa ada fakta yang memang harus Misri jelaskan sebenar-benarnya. Sekalipun Misri bukan pelaku dalam kasus ini yang melakukan penganiayaan terhadap korban, tapi setidaknya ada momen dia melihat kejadian kekerasan itu,” ujar Yan.
Yan juga akan mengajukan permintaan pemindahan tempat penahanan Misri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB. Ia mendesak tersangka lainnya juga ditahan di tempat terpisah untuk menghindari adanya saling intervensi di antara tersangka.
Di sisi lain, Yan menilai adanya relasi kuasa dalam peristiwa yang mengakibatkan Brigadir Nurhadi tewas. “Korban punya relasi kekuasaan dengan dua atasannya (Kompol Yogi dan Ipda Haris). Misri punya relasi kekuasaan dengan Yogi, karena dia kan dibayar (Rp 10 juta) sama Yogi (menemani liburan di Gili Trawangan),” imbuh Yan.
Istri Brigadir Muhammad Nurhadi, Elma Agustina, buka suara terkait kematian suaminya. Ia berharap tiga tersangka dalam kematian Brigadir Nurhadi dihukum dengan pasal pembunuhan.
“Semoga semua pihak (tersangka) yang terlibat ini, (hukumannya) lebih berat dari pasal yang diberikan. Pasal 338 KUHP (tentang tindak pidana pembunuhan),” ujar Elma, Sabtu (12/7/2025).
Elma tidak banyak berkomentar perihal kasus yang mengakibatkan nyawa suaminya melayang. Dirinya hanya berharap para tersangka diberikan hukuman seberat-beratnya.
“Kami serahkan ke pihak berwajib saja. Semoga dihukum seberat-beratnya. Sesuai dengan apa yang dilakukannya itu, sesuai dengan undang-undang,” harapnya.
Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiutomo, mengungkap tiga tersangka kasus tewasnya Brigadir Nurhadi berpeluang dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Sebelumnya, ketiga tersangka dijerat pasal penganiayaan dan kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Arief menjelaskan pasal yang diterapkan saat ini bisa berubah tergantung petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Menurutnya, Kejati NTB telah menunjuk sedikitnya lima jaksa untuk meneliti berkas perkara ketiga tersangka hingga bisa diproses lebih lanjut ke persidangan.
Jaksa peneliti tersebut, dia berujar, akan memberikan petunjuk terkait pelaku utama yang menganiaya Brigadir Nurhadi hingga tewas. “Nanti akan diberikan petunjuk dari jaksa secara formal, siapa pelakunya. Itu yang penting,” ujar Arief.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan Brigadir Nurhadi tewas di kolam Villa Tekek akibat diduga dianiaya. Meski telah menetapkan tiga tersangka, penyidik belum menemukan pelaku utama penganiayaan tersebut.
“Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (villa Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam,” terang Syarif, Jumat (4/7/2025).
Sementara itu, hasil autopsi menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh Nurhadi. Ahli forensik menemukan adanya patah pada tulang lidah korban yang diduga akibat cekikan.