Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan menindak alias memberikan sanksi kepada sekolah yang menggelar wisuda atau kelulusan siswa di hotel berbintang. Sejumlah aduan sudah masuk ke Pemkot Mataram.
“Kami (kan) sudah buat surat edaran terkait (larangan wisuda) itu, soal aduan ini akan kami tindak lanjuti,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Mataram, Yusuf, saat diwawancarai infoBali di Mataram, Senin (16/6/2025).
Larangan menyelenggarakan kelulusan siswa atau wisuda telah jelas tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.1/999/SETDA/II/2025. Ada lima poin yang ditekankan dalam SE itu. Salah satunya, satuan pendidikan wajib melaksanakan wisuda secara sederhana.
Poin selanjutnya, kepanitiaan tidak boleh melibatkan sekolah. Tak hanya itu, Pemkot Mataram juga melarang kegiatan tur ke luar kota untuk meminimalisasi risiko keselamatan peserta didik.
Poin terakhir, kepala dinas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dengan memberikan sanksi kepada pihak sekolah. “Sanksi pasti akan tetap ada (akan kami surati juga dan kami panggil pihak sekolah yang melanggar SE itu),” tegas Yusuf.
Informasi yang dihimpun infoBali, terdapat sejumlah sekolah di jenjang taman kanak-kanak (TK) di Mataram kedapatan menggelar wisuda di hotel berbintang di Mataram beberapa waktu lalu.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mataram menyayangkan sejumlah sekolah menggelar wisuda di hotel berbintang. Padahal, Pemkot Mataram sudah jelas melarang sekolah untuk menyelenggarakan kelulusan siswa atau wisuda mewah di hotel-hotel. Larangan ini berlaku untuk jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram (terkait aduan ini),” kata Anggota Komisi IV DPRD Mataram, Haris Maulana, saat dihubungi infoBali.
Haris menilai, sekolah yang terindikasi melanggar aturan dengan menggelar acara kelulusan wisuda di salah satu hotel berbintang di Mataram harus diberikan sanksi. “Harus diberi sanksi, apakah (pihak sekolah) dipanggil atau bagaimana,” ucap Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Mataram tersebut.