Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena dan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menyoroti kerusakan terumbu karang akibat jangkar kapal wisata di perairan Pulau Sebayur Kecil, Labuan Bajo, NTT.
Keduanya menyampaikan hal itu saat menghadiri peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan program terumbu karang di Sudama Resort Seraya, Labuan Bajo, Sabtu (1/11/2025).
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Bupati Edistasius Endi menyebut peristiwa di Sebayur Kecil menjadi refleksi penting agar aktivitas kapal wisata diatur lebih ketat.
“Peristiwa yang terjadi di Sebayur Kecil saya kira ini bagian dari refleksi, saya kira juga ya ini bagian bahwa sangat penting namanya kerja kolaborasi,” kata Edi Endi.
Ia menilai penyebab kerusakan karang diduga akibat kapal pinisi yang berlabuh di kawasan itu. Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi pelajaran agar jumlah kapal wisata dibatasi.
“Bicara terkait dengan penyebab ya konon disampaikan bahwa penyebabnya itu adalah kapal yang berlabuh yaitu pinisi. Kenapa saya bilang bahwa ini bagian dari refleksi supaya ada pembatasan terkait dengan jumlah kapal,” lanjutnya.
Edi Endi juga menekankan perlunya kejelasan soal titik wisata dan area berlabuh kapal wisata di Labuan Bajo.
“Spot yang dikunjungi juga itu mesti diperjelas supaya peristiwa-peristiwa terkait dengan merusak alam tidak di semua tempat itu terjadi dengan kita menentukan di mana harus berlabuh,” ujarnya.
Ia menambahkan, koordinasi lintas lembaga sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang.
“Termasuk menyiapkan apa yang harus disiapkan itu mesti duduk bersama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah,” imbuhnya.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyoroti tumpang tindih kewenangan pengelolaan kapal wisata di Labuan Bajo. Ia menyebut pemerintah provinsi dan kabupaten kerap tidak dilibatkan dalam urusan izin maupun pengawasan aktivitas kapal wisata.
“Saya sudah dapat banyak cerita juga dari pak bupati misalnya KSOP ini, dia urus segala macam urusan menyangkut izin kapal dan segala macam di sini. Tapi kami sendiri, provinsi dan kabupatennya, tidak bisa mengetahui dan mengintervensi di situ. Sementara sampahnya, sementara kayak kasus kerusakan itu, kan orang pasti larinya kan ke kami, ke gubernur, ke bupati,” kata Laka Lena.
Melki mengatakan, pemerintah daerah justru menanggung dampak negatif dari aktivitas kapal wisata yang tidak mereka kelola.
“Nanti kami coba atur cara dulu ya, kami ini kan bagian yang mendapatkan pekerjaan sebagai pelengkap derita di sini, karena kami tidak tahu apa-apa, jumlah kapal di sini berapa juga kami tidak bisa tentukan, rute dia ke mana-mana kami tidak tahu, retribusi dia masuk kepada kami tidak ada dari urusan kapal-kapal ini,” tegasnya.
Ia berharap ada perbaikan dalam tata kelola wisata maritim di Labuan Bajo agar daerah juga memperoleh manfaat yang adil.
“Jadi saya bisa memahami pak bupati punya kegalauan ini pada saat kami dulu di Jakarta, di depan menteri disampaikan model begini, daerah kan kasihan, urusan bagian sulitnya tapi yang bagian nikmatnya tidak ada. Nanti kami akan cari cara ya urusan itu,” tandas Melki.
Sebelumnya, kapal wisata bernama Apik dilaporkan merusak terumbu karang di perairan Pulau Sebayur Kecil, Sabtu (25/10/2025). Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat jangkar kapal menyeret dan merusak karang pada kedalaman 5-7 meter.
Nakhoda kapal, Riswan, telah membenarkan peristiwa tersebut. Kasus ini kini ditangani Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat.





