Bisnis lapangan padel di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, diminta disegel oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali. Pasalnya, bisnis itu berdiri di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Suparta, mengatakan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Sidak dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat mengenai kegiatan padel di dekat Pantai Seseh.
Setelah dicek bersama pejabat perizinan dan tata ruang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, kawasan tersebut masuk kategori zona P1 lahan pertanian dan pangan. Walhasil, usaha lapangan padel itu tak berizin.
“Karena dari tata ruang sudah tidak sesuai, dinas perizinan kabupaten dan provinsi tentu tidak mungkin mengeluarkan izin. Jadi ini tidak ada izin,” ujar Suparta, Selasa (30/12/2025).
Berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Badung, kawasan sepanjang jalan menuju Pantai Munggu di Kecamatan Mengwi tercatat sebagai zona P1 kategori lahan pertanian dan ditetapkan sebagai LP2B. Walhasil, usaha padel tersebut dianggap melanggar aturan karena tidak diizinkan untuk kegiatan usaha nonpertanian sehingga harus dihentikan. “Kami rekomendasi untuk dipasang Pol PP line,” tegas Suparta.
Suparta meminta aparat desa ikut mengawasi wilayahnya jika ada usaha atau kegiatan yang tidak sesuai peruntukan untuk disampaikan ke DPRD Badung maupun DPRD Bali atau instansi terkait. Sehingga, pencegahan bisa dilakukan sebelum usaha itu dibangun.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga menegaskan akan mengevaluasi lagi karena kawasan itu juga bertumbuh bangunan di luar fungsi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan akan memanggil pemilik usaha lapangan padel untuk melakukan klarifikasi setelah direkomendasikan ditutup oleh Pansus TRAP DPRD Bali. Pengawasan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Satpol PP Badung.
“Ini kan daerah terlarang untuk dibangun. Apalagi bangunannya besar, sekalipun ini digunakan sebagai arena olahraga, tetapi kan bukan berarti mengabaikan ketentuan perizinan,” jelas Dewa Darmadi.
Satpol PP Bali, jelas Dewa Dharmadi, akan menyegel lokasi sesuai rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali. “Jika zona sudah tidak sesuai dengan peruntukan, keberadaan bangunannya kan tentu sudah pasti melanggar. Ya kami akan segel apa yang sudah direkomendasikan,” jelasnya.
Pemilik usaha lapangan padel, Steffan, enggan bicara banyak kepada media massa. Namun, di hadapan tim Pansus TRAP DPRD Bali, ia sempat menyampaikan usahanya baru mendapat rekomendasi izin Online Single Submission (OSS).
Informasi lain, usaha ini belum genap sebulan dibuka alias baru beroperasi per 1 Desember 2025. Lahan tersebut disewa selama 10 tahun dan mempekerjakan sekitar 50 orang.






