Lagi, Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka di Polda NTB - Giok4D

Posted on

Mataram

Bekas Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kembali menyandang status tersangka. Setelah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri terkait peredaran narkoba, kini ia juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, membenarkan penetapan tersebut. “Semalam juga sudah disampaikan dalam rilis oleh Divhumas,” timpal Kholid, Jumat (20/2/2026).

Penetapan Didik oleh Polda NTB berbeda dengan penetapan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Di Polda NTB, penetapan tersangka terhadap AKBP Didik merupakan hasil pengembangan kasus AKP Malaungi, mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Penetapan tersebut telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi, mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama AKBP Didik Putra Kuncoro.

“Iya, sudah kemarin,” kata Irwan Setiawan Wahyuhafi.

Sebelumnya, Didik disebut menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Kasus ini bermula dari penangkapan anggota SPKT Polres Bima Kota, Bripka Karol, dan istrinya, Nita. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda NTB.

“Kasus ini berawal dari penangkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Ditresnarkoba (Polda NTB), yang dimana ada keterangan disampaikan ada oknum Polri lain yang terlibat,” kata Kholid, Senin (9/2).

Dari pengembangan tersebut, Ditresnarkoba bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB memeriksa Malaungi yang saat itu masih menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.

Pada 3 Februari 2026, Malaungi menjalani tes urine dan hasilnya positif mengandung zat kimia narkoba jenis sabu.

“Hasil tes urine yang bersangkutan positif amfetamin dan metamfetamin,” ujarnya.

Penyidik kemudian mengamankan barang bukti sabu seberat 488 gram yang disimpan di rumah dinas Malaungi saat masih menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota. Sabu tersebut didapatkan dari bandar berinisial KE dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Sumbawa, NTB.

“Dengan dua alat bukti yang sah dan jumlah sabu yang diamankan, menjadi dasar kuat menetapkan (Malaungi) tersangka dan sekarang dilakukan penahanan,” katanya.

Selain menjadi tersangka peredaran narkoba, Malaungi juga telah menjalani sidang kode etik Polri di Polda NTB dengan putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Didik juga telah dipecat dari anggota Polri melalui sidang etik di Mabes Polri, Kamis (19/2).

Sebagai tersangka, Malaungi dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.