Mantan Bupati Lombok Barat periode 2009-2014 dan 2014-2015 Zaini Arony kembali meminta pengalihan penahanan. Dari tahanan rutan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.
“Kami memohon untuk penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah,” ungkap kuasa hukum Zaini Arony, Hijrat Priyatno ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (15/5/2025).
Zaini Arony merupakan tersangka dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) antara BUMD PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada Lombok City Center (LCC) bersama dua orang lainnya. Yakni, mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha dan mantan Direktur PT Patut Patuh Patju (Tripat) Lalu Azril Sopiandi.
Permohonan penangguhan tahanan sudah dilayangkan ke kejaksaan. Hijrat mengungkap alasan permintaan penangguhan tahanan. Mulai faktor usia Zaini Arony yang sudah menginjak 72 tahun dan segi kesehatan.
“Pertimbangannya dari segi usia, beliau juga punya riwayat penyakit diabetes dan rekam medisnya sudah ada. Itu menjadi bahan pertimbangan,” katanya.
Pertimbangan tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan. Pihaknya tinggal menunggu permohonan penangguhan penahanan tersebut disetujui atau tidak.
“Itu semua kami serahkan kepada kejaksaan untuk menilai, karena itu kewenangan dari kejaksaan. Apa pun itu kami hormati,” ujar Hijrat.
Pengajuan pengalihan penahanan Zainy Arony sudah dilakukan beberapa kali. Mulai dari kasus dengan kerugian Rp 39 miliar itu masih berjalan di penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, dan saat pelaksanaan tahap dua ke jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
“Kami tim kuasa hukum dari Pak Zaini Arony tidak henti-hentinya memohon kepada kejaksaan, baik di Kejati NTB maupun dilimpahkan ke Kejari Mataram ini, tetap kita memohon untuk diperhatikan untuk penahanannya bisa dialihkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah,” pintanya.
Waktu permohonan pengalihan penahanan di Kejati NTB, Hijrat melanjutkan, sejumlah tokoh agama dijadikan sebagai penjamin. Akan tetapi, para tokoh agama itu kini dihilangkan sebagai penjamin saat mengajukan permohonan ke jaksa penuntut.
“Hari ini (Kamis, 15/5/2025) kami menjaminkan dari kuasa hukumnya. (Tokoh agama) Kali ini belum ada, mungkin ke depan bisa disusul,” ujarnya.
Sementara, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mataram, Mardiyono, mengatakan tidak ada penangguhan tahanan terhadap Zaini Arony. Alih-alih adanya penangguhan penahanan, permohonan saja tidak ada yang diterima.
“Tidak ada permohonan penangguhan penahanan, tidak ada. Baik dari tersangka maupun kuasa hukum tersangka. Tidak ada permohonan penangguhan,” tegasnya.
Kalau pun ada permohonan penangguhan penahanan, akan disampaikan ke atasannya. ” Akan kami laporkan ke pimpinan, kemudian akan dipertimbangkan oleh pimpinan,” tutur Mardiyono.
Kasus dugaan korupsi itu terjadi saat Zaini menjabat sebagai bupati pada 2013. Saat itu, Zaini juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Tripat yang mengenalkan tersangka Lalu Azril Sopiandi dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
Mantan narapidana pemerasan terkait proses permohonan izin dan pengembangan kawasan wisata di wilayah Lobar tahun 2010-2012 ini disebut berperan aktif dalam sejumlah pertemuan membahas rencana KSO bersama pihak PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
Ia juga menerbitkan surat KSO antara PT Tripat selaku BUMD Lobar, dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera. KSO tersebut tanpa persetujuan dari DPRD setempat.
Sementara, peran tersangka Lalu Azril Sopiandi dan Isabel Tanihaha melakukan KSO yang menjabat sebagai diretur di masing-masing perusahaan. Wujud KSO itu adalah LCC.
Salah satu poin krusial KSO diantara mereka itu melegalkan atau mengesahkan atau dapat mengagunkan sertifikat HGB (hak guna bangunan) atas tanah eks penyertaan modal Pemda Lobar.
Luas tanah pusat pembelanjaan itu 8,4 hektare, yang terdiri dari dua sertifikat. Salah satu sertifikat tanah dengan luas 4,8 hektare diagunkan ke Bank Sinarmas.
Sebenarnya, kasus korupsi di LCC ini pernah diusut Kejati NTB. Waktu itu, mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopiandi dan mantan Manager Keuangan PT Tripat Abdurrazak ditetapkan tersangka dan telah diadili. Di pengadilan, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara.
Lalu Azril Sopandi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu juga ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 891 juta subsider 2 tahun penjara.
Sementara, Abdurrazak divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Abdurrazak juga turut dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 235 juta subsider satu tahun penjara.
Jaksa Lanjutkan Penahanan Para Tersangka
Jaksa Kejari Mataram melanjutkan penahanan Zaini. Dia kembali ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah. “Pak Zaini Arony kami tahan di Rutan Praya, Lombok Tengah,” ujar Kasipidsus Kejari Mataram Mardiyono, Kamis.
Jaksa turut melanjutkan penahan terhadap tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha. Untuk Isabel Tanihaha, Mardiyono berujar, penahanannya dilanjutkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Mataram.
“Untuk dua orang (tersangka) Isabel Tanihaha dan Zaini Arony pada tahap penuntutan ini kita tahan selama 20 hari ke depan,” katanya.
Satu tersangka lagi dalam kasus ini Lalu Azril Sopiandi, selaku mantan Direktur PT PT Patut Patuh Patju (Tripat). Untuk Azril sendiri, jaksa tidak melanjutkan penahanannya karena masih berstatus terpidana.
“Sedangkan untuk Pak Azril tidak kita lakukan penahanan, karena yang bersangkutan masih berstatus narapidana. Masih tetap di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat,” ucap dia.
Disebutkan, penahanan terpisah para tersangka dilakukan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Untuk kepentingan pembuktian, seperti itu,” sebutnya.
Penahanan yang dilakukan, lanjutnya, setelah jaksa penuntut menerima pelimpahan para tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati NTB. “Iya, hari ini pelaksanaan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas tiga tersangka, yaitu tersangka Isabel Tanihaha, Zaini Arony dan Lalu Azil Sopiandi,” tandas Mardiyono.