Kuras Tabungan Teman Rp 100 Juta, Gading Dituntut 2,5 Penjara update oleh Giok4D

Posted on

Gading Marsh Yosua Loit (20) dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/12/2025). Gading tega menguras tabungan rekan kerjanya, Wayan Mariani, hingga Rp 100 juta lebih.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP,” terang jaksa.

Lovi membeberkan modus pria asal Kupang adalah dengan mencuri kartu ATM korban. Namun demikian, jaksa tetap mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ungkap Lovi.

Terungkap di persidangan, terdakwa dan korban merupakan rekan kerja di rumah makan Sei Om Max, Jalan Pulau Komodo, Denpasar Barat. Pada 27 Juni 2025, korban yang baru pulang dari kampung halaman meletakkan tas beserta barang-barangnya di tangga warung lalu bercerita dengan terdakwa. Korban mengatakan jika ia memiliki tabungan yang cukup besar dari hasil kerjanya.

Cerita itu lalu memicu niat jahat terdakwa, saat korban duduk di depan warung, pria yang masih berusia 20 tahun lalu masuk ke ruangan tempat tas yang diletakkan korban. Terdakwa lalu mengambil kartu debit korban tanpa ketahuan.

Keesokan harinya, korban menyadari jika kartu ATM miliknya hilang hingga melaporkan hal itu ke kantor cabang bank untuk membuat kartu baru. Lalu, korban menuliskan nomor PIN di selembar kertas di bagian belakang buku tabungannya seusai melaporkan.

Tak lama, terdakwa yang mengetahui korban mengganti tabungan dan kartu ATM dengan yang baru, terdakwa menukarkan dengan kartu lama yang sebelumnya telah dicuri. “Saat menukar kartu, terdakwa menemukan selembar kertas berisi PIN di buku tabungan sehingga dapat mengakses rekening korban,” imbuhnya.

Terdakwa yang mengetahui hal itu, lalu pergi ke mesin ATM di RSUP Prof Ngoerah Sanglah, Denpasar untuk menarik uang korban. Sempat salah PIN sebanyak dua kali sebelum akhirnya mengubah kode keamanan kartu debit korban, sehingga terdakwa dapat mengakses seluruh saldo korban.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Terdakwa telah melakukan penarikan sebanyak 44 kali terhitung dari 4 Juli-1 Agustus 2025 dengan total uang Rp 100.850.000. Dia hanya menyisakan tabungan korban sebanyak Rp 46.369.

Uang tersebut digunakan terdakwa untuk membeli handphone Oppo seharga Rp 6 juta, pakaian dan celana seharga Rp 300 ribu, jam tangan Rp 100 ribu, serta iPhone senilai 9,5 juta. Sisa dana sekitar Rp 91.761.000 ditransfer ke rekening pribadinya, SeaBank.

“Kemudian habis dipakai untuk berjudi melalui aplikasi trading,” jelas jaksa.

Dalam persidangan, terdakwa mengaku seluruh dana digunakan untuk trading. Dua ponsel yang dibelinya juga tidak luput, ia menjual kembali secara online untuk menambah modal bermain judi. Kasus ini baru terungkap ketika korban mendapatkan informasi jika rekening yang tidak aktif dapat dibekukan pemerintah.

Ia lalu mendatangi kantor cabang bank untuk memeriksa tabungan, hingga korban kaget jika saldo rekeningnya hanya tersisa Rp 46.369 saja. Korban lalu meminta untuk mencetak rekening koran dan memeriksa histori transaksi.

Terlihat jelas ada jejak penarikan tunai berulang-ulang serta pengiriman uang ke rekening terdakwa. Pihak bank lalu menunjukkan kepada korban lokasi ATM yang digunakan dalam setiap transaksi. Hingga akhirnya korban mengaku mengalami kerugian Rp 100.500.000 yang hilang dalam sebulan.